Timika (Antara Papua) - Kepolisian Resor Mimika, Papua, mendukung pemindahan narapidana seumur hidup Rendy Miru, terpidana kasus pembunuhan kepala suku Dani, almarhum Korea Waker, dari Lapas Kelas IIB Timika ke Lapas Makassar untuk menjalani masa pidananya di tempat itu.

Wakapolres Mimika Komisaris Polisi Wirasto Adi Nugroho kepada Antara di Timika, Sabtu, mengatakan Rendy Miru dan terpidana lainnya dalam kasus itu, Florensia Metakoi untuk sementara waktu dititipkan di Lapas Abepura, Jayapura.

Rencananya, keduanya akan dipindahkan ke Lapas Makassar, Sulawesi Selatan.

Sebelumnya Rendy Miru menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIB Timika yang terletak di Kampung Naena Muktipura SP6, Distrik Iwaka.

Yang bersangkutan sempat kabur dari Lapas Timika. Ia ditangkap aparat kepolisian saat sedang mendulang butiran emas di Kali Kabur. Selanjutnya yang bersangkutan dititipkan di Rutan Polres Mimika.

"Kita dukung keputusan itu karena pertimbangan dari sisi keamanan. Kalau terus ditahan di sel polisi, tentu tidak tepat karena dia sudah berstatus narapidana, apalagi vonisnya seumur hidup," kata Wirasto.

Selain itu, katanya, kondisi pengamanan di Lapas Timika yang kurang maksimal juga menjadi pertimbangan utama untuk segera memindahkan Rendy Miru ke Makassar.

Pada pekan lalu sebanyak 10 napi dan tahanan kembali kabur dari Lapas Timika. Mereka membuat tali dari sambungan sarung, selimut dan tali fembel lalu diikatkan pada tiang kawat duri di pagar tembok belakang untuk bisa melarikan diri.

Kasus kaburnya napi dan tahanan dari Lapas Timika bukan yang pertama. Sebelumnya empat napi dan tahanan juga kabur dari Lapas Timika. Bahkan pada 2014 ada puluhan napi dan tahanan yang kabur secara berjamaah.

Meski Kementerian Hukum dan HAM sudah menurunkan tim investigasi ke Timika dan buntut dari investigasi itu sejumlah petugas dipindahkan ke luar dari Lapas Timika, hingga kini peristiwa serupa terulang kembali.

Terpidana Rendy Miru dijatuhi vonis penjara selama seumur hidup oleh majelis hakim PN Timika pada 14 April 2015 karena terbukti membunuh Korea Waker, Kepala Suku Dani pada awal Agustus 2014.

Sedangkan terpidana Florensia Metakoi yang merupakan kekasih terpidana Rendy Miru hanya divonis penjara selama 10 tahun. ***2***

(T.E015)





(T.E015/B/I007/I007) 31-10-2015 06:19:23

Pewarta : Pewarta: Evarianus Supar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024