Jayapura (Antara Papua) - Albertus Suripno resmi ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sarmi berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor 31.91-5878 Tahun 2015.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Hery Dosinaen di Jayapura, Rabu, mengatakan awalnya Albertus Suripno merupakan Wakil Bupati Sarmi, namun setelah Bupati Sarmi tersangkut masalah, akhirnya sesuai SK Mendagri ditunjuk sebagai Plt.

"Atas nama gubernur, saya menyerahkan kepada Wakil Bupati Sarmi untuk menerima dan melaksanakan dengan penuh tanggung jawab tugas dan amanah negara, agar bisa menyelenggarakan pemerintahan serta pelaksanaan pembangunan yang berkaitan dengan masyarakat di kabupatennya," katanya.

Menurut Hery, dengan adanya SK Mendagri yang ditujukan kepada Wakil Bupati Sarmi, maka yang bersangkutan dapat melaksanakan tugas sebagai Plt Bupati Sarmi.

"Mudah-mudahan semua bisa melaksanakannya dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Sebelumnya, Bupati Sarmi Mesak Manibor diduga terlibat kasus korupsi pembangunan pagar dan rehabilitas rumah pribadi bupati yang menggunakan dana APBD sebesar Rp4,6 miliar.

Manibor ditangkap pada 14 Mei, kemudian ditahan di rumah tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta, bersama dua tersangka lainnya, yakni D dan MA.

Kejagung telah melimpahkan penanganan kasus korupsi yang melibatkan Bupati Sarmi Mesak Manibor ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura setelah berkas korupsinya dinyatakan lengkap untuk diproses lebih lanjut. (*)

Pewarta : Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor :
Copyright © ANTARA 2024