Timika (Antara Papua) - UW (28), salah seorang nara pidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Timika, Papua yang buron sejak 2014 mengaku menyogok oknum petugas dengan tarif Rp4 juta untuk bisa menghirup udara bebas.

Kepada wartawan, Rabu, UW mengaku menjalani masa pidana lantaran terlibat kasus pemerkosaan di belakang Pasar Damai Sempan, Timika, pada 2010.

Setelah tiga tahun menjalani masa hukuman, orang tua UW menemuinya di Lapas Timika yang berlokasi di Kampung Naena Muktipura-SP6 untuk memberitahukan bahwa uang Rp4 juta sudah diserahkan kepada salah seorang oknum petugas Lapas.

UW diminta mencari waktu yang tepat untuk segera keluar menghirup udara bebas. Tak lama berselang, seorang petugas Lapas Timika membawa UW dengan mobil ke Kota Timika. Di tengah jalan, oknum petugas Lapas tersebut menyuruh UW untuk segera kabur.

"Mama saya sampaikan bahwa sudah serahkan uang Rp4 juta kepada petugas. Saya diminta menunggu sampai ada kesempatan. Beberapa waktu kemudian, saya diajak keluar menggunakan mobil. Sampai di Timika, dia menyuruh saya mencari jalan. Makanya saya langsung kabur," tutur UW.

Selama dalam masa pelariannya, UW memutuskan meninggalkan Timika untuk berangkat ke Sorong, Papua Barat.

Merasa sudah aman, UW kembali ke Timika beberapa waktu lalu.

Ia kembali tersandung masalah karena terlibat kasus penganiayaan di Pasar Damai, Sempan, Timika.

"Saya pikir sudah aman karena sudah lama saya tidak ada di Timika. Saya ditangkap polisi karena memukul orang di Pasar Damai," ujarnya.

Akibat perbuatannya itu, kini UW kembali meringkuk dalam sel tahanan Polsek Mimika Baru.

Kapolsek Mimika Baru AKP I Gede Putra mengakui jika UW merupakan seorang buronan yang kabur dari Lapas Timika sejak 2014.

Polsek Mimika Baru sedang berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas II B Timika untuk mengembalikan UW ke hotel prodeo.

Selain harus menjalani sisa masa hukumannya, UW juga harus menghadapi proses hukum kasus penganiayaan seseorang di Pasar Damai. (*)

Pewarta : Pewarta: Evarianus Supar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024