Jayapura (Antara Papua) - Gubernur Papua Lukas Enembe terus mendorong percepatan perencanaan pengadaan yang tepat sasaran sesuai program kerja di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing.

"Hambatan proses pengadaan barang dan jasa jelas berdampak pada penyerapan anggaran, sehingga penting sekali untuk melakukan percepatan perencanaan pengadaan yang tepat sasaran," katanya di Jayapura, Senin.

Menurut Lukas, pihaknya mengakui masih menjumpai begitu banyak keterlambatan dalam proses pengadaan barang dan jasa di tahun anggaran 2015, meski telah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015, yang mengakomodir proses pengadaan barang dan jasa mendahului penetapan APBD maupun APBN.

"Kami menilai keterlambatan pengadaan lebih disebabkan oleh perencanaan pengadaan yang belum dilaksanakan sesuai harapan, menyusul masih adanya beberapa SKPD yang melaksanakan program perencanaan pembangunan fisik di tahun yang sama," ujarnya.

Dia menuturkan selain itu, juga ada pula SKPD yang melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat tanpa melakukan perencanaan pekerjaan dengan matang sehingga mengakibatkan tidak tersedianya bahan kebutuhan dasar yang sangat diperlukan.

"Karena itu, untuk menyikapinya hendaknya setiap SKPD menyiapkan tenaga-tenaga yang memiliki pemahaman perencanaan pengadaan barang dan jasa yang handal. Serta melakukan kerjasama guna menghindari konflik kepentingan," katanya lagi.

Dia menambahkan sebab jika hal tersebut dapat dihindari, niscaya dapat melakukan program pembangunan yang lebih tepat sasaran guna mewujudkan masyarakat Papua yang bangkit, mandiri, dan sejahtera.

"Proses pengadaan barang dan jasa di Papua mendapat kekhususan dengan diterbitkannya Perpres Nomor 84 Tahun 2012 dimana proses pengadaan langsung senilai Rp500 juta untuk wilayah pesisir dan Rp1 miliar untuk pegunungan," ujarnya lagi.

Sekedar diketahui, dengan adanya kekhususan tersebut, bukan berarti sebagai Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dapat melakukan proses pengadaan yang tidak sesuai dengan peraturan. (*)

Pewarta : Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024