Jayapura (Antara Papua) - Tiga nelayan asal Hamadi, Jayapura, Papua, yang ditangkap tentara Papua Nugini (PNG), Selasa, mulai diadili di pengadilan Wewak, PNG.

Kepala Badan Perbatasan dan Kerjasama Luar Negeri Pemprov Papua Suzana Wanggai di Jayapura, Selasa, mengakui, ketiga nelayan yang ditangkap 8 Desember lalu mulai diajukan ke meja hijau.

Informasi yang diterima dari Konsulat RI di Vanimo, ibukota Provinsi Sandaun, PNG, terungkap ketiga WNI yang merupakan penduduk Hamadi, Kota Jayapura, mulai diajukan ke pengadilan.

"Kami belum mendapat informasi lanjutan tentang jalannya pengadilan dan bagaimana keputusannya," ujar Susi (panggilan akrab Suzana) seraya mengakui, biasanya para nelayan itu diberi hukuman badan dengan tambahan denda dan perahunya disita.

Menurutnya, ketiga nelayan yang mulai diajukan ke pengadilan di Wewak, yakni Sandi, Bakri dan Umar itu ditangkap karena melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan PNG.

Sebelumnya, kata Susi, keluarga korban mendatangi kantor BPKLN Papua untuk memberitahukan bila ada keluarganya yang sejak tanggal 8 melaut dan mencari ikan namun hingga kini belum kembali.

Dari laporan tersebut kemudian ditindak lanjutin dengan menanyakannya ke Konsulat RI di Vanimo dan dari penelusuran diketahui bila ketiganya ditangkap tentara PNG, aku Susi Wanggai.

Menurutnya, BPKLN Papua akan terus melakukan koordinasi dengan Konsulat RI di Vanimo untuk memantau jalannya sidang ketiga wni yang berprofesi sebagai nelayan.

"Mudah-mudahan proses persidangannya cepat sehingga mereka bisa segera dipulangkan," harap Suzana Wanggai. (*)

Pewarta : Pewarta: Evarukdijati
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024