Jayapura (Antara Papua) - Komisi IX DPR RI kembali memilih lima anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan setelah sepekan sebelumnya memilih anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan.
"Dari 10 nama yang diajukan oleh Presiden Joko Widodo, Komisi IX DPR RI memilih lima nama," kata anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Roberth Rouw usai rapat pemilihan anggota dewan pengawas BPJS Ketenagakerjan di Jakarta sebagaimana tertuang dalam rilis yang diterima Antara di Kota Jayapura, Papua, Rabu malam.
Lima orang dewan pengawas BPJS Ketenagakerjaan itu terdiri atas dua orang dari unsur pekerja, dua orang dari unsur pemberi kerja/pengusaha dan satu orang dari unsur tokoh masyarakat.
Rouw menjelaskan bahwa dalam melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 10 orang calon anggota dewan pengawas BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan sejak Senin pekan ini, kini Komisi IX DPR memilih lima nama yang dinilai kompeten dalam menjalankan fungsi dan perannya nanti.
"Dari 10 nama, kita memilih lima nama dan terpilihlah M Aditya Warman dari unsur pemberi kerja, Inda D Hasman dari unsur pemberi kerja, Rekson Silaban dari unsur pekerja, Eko Darwanto dari unsur pekerja dan Poempida Hidayatulloh dari unsur tokoh masyarakat," katanya.
Rouw berharap kelima orang yang terpilih itu bisa berkomitmen dan fokus terhadap empat masalah di dalam BPJS Ketenagakerjaan yaitu kepesertaan, investasi, pelayanan dan manajemen organisasi BPJS Ketenagakerjaan yang hingga kini belum terselesaikan dengan baik.
"Masalah kepesertaan saat ini kita nilai gagal, sebab dari 35 juta tenaga kerja formal yang ada, kepersertaan aktif hanya 30 persen saja. Padahal kepesertaan pekerja formal adalah wajib sesuai UU 40/2004 tentang SJSN dan UU 24/2011 tentang BPJS," kata Rouw yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Terampil DPP Partai Gerindra itu.
Apalagi terkait investasi, Rouw menjelaskan, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan selama ini tidak kritis terhadap kebijakan kebijakan Direksi. BPJS Ketenagakerjaan mengelola uang buruh yang mencapai kurang lebih Rp200 triliun dan tentunya investasi tersebut harus dikelola dengan hati-hati dan bisa menghasilkan manfaat yang baik pula untuk para pekerja.
"Belum lagi masalah pelayanan baik itu masalah pencairan dana JHT maupun yang lainnya dan ditambah mengenai managemen organisasi yang buruk karena dewan pengawas selama ini hanya menjadi subordinasi dari para Direksi. Artinya masih banyak persoalan ke depan yang harus diselesaikan," ujar Rouw yang berasal dari Dapil Papua itu.
Sebelumnya, berdasarkan Surat Presiden Republik Indonesia Nomor: R-75/Pres/12/2015 tanggal 12 Desember 2015 menyebutkan pemerintah mengajukan 10 nama calon anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan yang berasal dari tiga unsur yakni unsur Pekerja/Buruh, unsur Pemberi Kerja/Pengusaha dan unsur Tokoh Masyarakat.
Sepuluh nama tersebut, antara lain, Rekson Silaban dari unsur pekerja, Eko Darwanto (unsur pekerja), H Mohammad Joesoef (unsur pekerja), Ribawati (unsur pekerja) dan Dipasusila S Utama (unsur pemberi kerja).
Lalu, M Aditya Warman (unsur pemberi kerja), Ananto Harjokusumo (unsur pemberi kerja), Inda D Hasman (unsur pemberi kerja), Poempida Hidayatulloh (unsur tokoh masyarakat) dan Mohamad Hassan (unsur tokoh masyarakat). (*)
"Dari 10 nama yang diajukan oleh Presiden Joko Widodo, Komisi IX DPR RI memilih lima nama," kata anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Roberth Rouw usai rapat pemilihan anggota dewan pengawas BPJS Ketenagakerjan di Jakarta sebagaimana tertuang dalam rilis yang diterima Antara di Kota Jayapura, Papua, Rabu malam.
Lima orang dewan pengawas BPJS Ketenagakerjaan itu terdiri atas dua orang dari unsur pekerja, dua orang dari unsur pemberi kerja/pengusaha dan satu orang dari unsur tokoh masyarakat.
Rouw menjelaskan bahwa dalam melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 10 orang calon anggota dewan pengawas BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan sejak Senin pekan ini, kini Komisi IX DPR memilih lima nama yang dinilai kompeten dalam menjalankan fungsi dan perannya nanti.
"Dari 10 nama, kita memilih lima nama dan terpilihlah M Aditya Warman dari unsur pemberi kerja, Inda D Hasman dari unsur pemberi kerja, Rekson Silaban dari unsur pekerja, Eko Darwanto dari unsur pekerja dan Poempida Hidayatulloh dari unsur tokoh masyarakat," katanya.
Rouw berharap kelima orang yang terpilih itu bisa berkomitmen dan fokus terhadap empat masalah di dalam BPJS Ketenagakerjaan yaitu kepesertaan, investasi, pelayanan dan manajemen organisasi BPJS Ketenagakerjaan yang hingga kini belum terselesaikan dengan baik.
"Masalah kepesertaan saat ini kita nilai gagal, sebab dari 35 juta tenaga kerja formal yang ada, kepersertaan aktif hanya 30 persen saja. Padahal kepesertaan pekerja formal adalah wajib sesuai UU 40/2004 tentang SJSN dan UU 24/2011 tentang BPJS," kata Rouw yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Terampil DPP Partai Gerindra itu.
Apalagi terkait investasi, Rouw menjelaskan, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan selama ini tidak kritis terhadap kebijakan kebijakan Direksi. BPJS Ketenagakerjaan mengelola uang buruh yang mencapai kurang lebih Rp200 triliun dan tentunya investasi tersebut harus dikelola dengan hati-hati dan bisa menghasilkan manfaat yang baik pula untuk para pekerja.
"Belum lagi masalah pelayanan baik itu masalah pencairan dana JHT maupun yang lainnya dan ditambah mengenai managemen organisasi yang buruk karena dewan pengawas selama ini hanya menjadi subordinasi dari para Direksi. Artinya masih banyak persoalan ke depan yang harus diselesaikan," ujar Rouw yang berasal dari Dapil Papua itu.
Sebelumnya, berdasarkan Surat Presiden Republik Indonesia Nomor: R-75/Pres/12/2015 tanggal 12 Desember 2015 menyebutkan pemerintah mengajukan 10 nama calon anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan yang berasal dari tiga unsur yakni unsur Pekerja/Buruh, unsur Pemberi Kerja/Pengusaha dan unsur Tokoh Masyarakat.
Sepuluh nama tersebut, antara lain, Rekson Silaban dari unsur pekerja, Eko Darwanto (unsur pekerja), H Mohammad Joesoef (unsur pekerja), Ribawati (unsur pekerja) dan Dipasusila S Utama (unsur pemberi kerja).
Lalu, M Aditya Warman (unsur pemberi kerja), Ananto Harjokusumo (unsur pemberi kerja), Inda D Hasman (unsur pemberi kerja), Poempida Hidayatulloh (unsur tokoh masyarakat) dan Mohamad Hassan (unsur tokoh masyarakat). (*)