Jayapura (Antara Papua) - Unit Percepatan Pembangunan Kesehatan Papua menyesalkan tindakan Rumah Sakit Umum Daerah Dok II Jayapura yang menolak pasien patah tulang tangan kiri dan kanan atas nama Ester Rumaropen.

Kepala Bidang Kesekretariatan UP2KP Alexander Krisifu di Jayapura, Senin mengaku pihaknya menyesali tindakan dari rumah sakit Jayapura.

"Kita terima pengaduan pada 23 Januari dari keluarga pasien bahwa waktu pasien dikirim dari Biak namun ditolak dari Rumah sakit Jayapura, UP2KP berupaya melakukan klarifikasi dengan Rumah Sakit Jayapura," kata Alex.

Setelah menerima pengaduan dari pihak keluarga pasien, kata dia, UP2KP berupaya melakukan klarifikasi dengan menyurat ke RUSD Dok II Jayapura.

Surat klarifikasi dilayangkan berulang kali namun tidak direspon, akhirnya UP2KP berkoordinasi dengan RSUD Abepura untuk merawat pasien.

"Kami minta kepada Rumah Sakit Abepura untuk membantu pasien guna mendapat pelayanan dan tindakan medis," ujarnya.

Ketika koordinasi dari UP2KP melalui Rumah Sakit Abepura melalui langsung direspon dan pasien langsung diantar untuk berobat.

Bahkan Rumah Sakit Abepura juga memberikan surat kejelasan ke UP2KP terkait pelayanan dan operasi sudah dilakukan kepada pasien atas nama Ester Rumaropen pada 23 Januari secara gratis.

Sesuai laporan keluarga pasien, menurut dia, dari informasi yang diperoleh keluarga dari Rumah Sakit Jayapura bahwa keluarga harus menyiapkan pen barulah pasien bisa dioperasi.

"Karena dua tangan yang patah maka keluarga harus mengeluarkan dana sekitar Rp 28 juta untuk membeli pen atau implant dan diantar ke rumah sakit barulah operasi dilakukan," ujarnya.

UP2KP menyesali tindakan penolakan yang dilakukan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Jayapura.

"Kami sangat sesalkan tindakan yang dilakukan oleh RSUD Jayapura, seharusnya rumah sakit tidak melakukan tindakan demikian karena Rumah Sakit Jayapura sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan sebagai rumah sakit rujukan nasional di Papua,"`ujarnya.

Menurut dia, bukan hanya pasien dari Biak yakni atas nama Ester Rumaropen saja yang mendapat perlakuan demikian, pasien rujukan dari Koya juga pernah mengeluhkan hal yang sama.

"Petugas Puskesmas Koya itu kadang mereka telepon meminta kepada UP2KP untuk cek pasien yang dirujuk ke Rumah Sakit Jayapura namun ditolak," katanya.

Dia mengatakan, persoalan penolakan pasien patah tulang di Rumah Sakit Jayapura sudah lama terjadi dengan alasan yang sama yakni tidak ada pen untuk operasi.

Pasien atas nama Ester Rumaropen (20 tahun) mengalami patah tulang pada tangan kanan dan kiri karena kecelakaan di Biak namun tidak bisa ditangani di RSUD Biak.

Akhirnya, pasien dirujuk dari RSUD Biak pada 13 Januari 2016 ke RSUD Dok II Jayapura untuk dioperasi.

Pada saat pasien tersebut diantar ke RSUD Jayapura bertemu dengan petugas dokter ortopedi, dokter dan petugas rumah sakit menyampaikan kepada keluarga pasien bahwa kini pihak rumah sakit tidak bisa melayani operasi karena tidak ada implant atau pen operasi.

Dokter dan petugas rumah sakit juga mengatakan bahwa pihak keluarga harus membeli empat implant dengan rincian satu implant sebesar Rp 7 juta baru bisa dioperasi. (*)

Pewarta : Pewarta: Musa Abubar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024