Timika (Antara Papua) - Kantor Pelayanan Pajak Pratama Timika, Papua, pada tahun ini menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp3,160 triliun atau naik dari target tahun sebelumnya sebesar Rp2,649 triliun.

Kepala KPP Pratama Timika Hadi Susilo di Timika, Kamis, mengatakan bahwa jajarannya masih optimistis dapat merealisasikan penerimaan pajak tahun ini jauh lebih baik daripada penerimaan pajak pada tahun 2015.

Hingga akhir 2015, kata dia, realisasi penerimaan pajak KPP Pratama Timika mencapai Rp2,349 triliun atau 88,67 persen.

"Saya dan teman-teman tetap optimistis dapat mencapai lebih bagus ketimbang pencapaian pada tahun 2015. Bagaimana mencapai itu, tentu dibutuhkan kerja sama dengan semua komponen baik wajib pajak, pemerintah daerah, maupun instansi pemerintah yang lain," kata Hadi.

Menurut dia, realisasi penerimaan pajak pada tahun 2015 memang tidak mencapai 100 persen dari target. Namun, penerimaan pajak KPP Pratama Timika melampaui pencapaian penerimaan pajak nasional yang terealisasi sebesar 81,99 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp1.294 triliun.

Hadi beralasan bahwa kondisi perekonomian nasional yang melesu pada tahun 2015 menjadi faktor utama yang menyebabkan realisasi penerimaan pajak KPP Pratama Timika tidak mampu mencapai target.

KPP Pratama Timika memiliki wilayah kerja yang mencakup empat kabupaten, yaitu Mimika, Deiyai, Paniai, dan Intan Jaya.

Namun, dari empat kabupaten itu, pengawasan optimal yang bisa dilakukan kepada para wajib pajak hanya di Kabupaten Mimika, sedangkan pengawasan wajib pajak di tiga kabupaten lain belum memadai karena hambatan sulitnya sarana transportasi ke tiga daerah itu yang hanya bisa dijangkau dengan pesawat terbang perintis.

"Kami memang menghadapi tantangan untuk mengawasi para wajib pajak di tiga kabupaten di pedalaman Papua itu. Untuk menjangkau ke sana, petugas kami harus menggunakan pesawat terbang perintis yang rutenya tidak terjadwal. Belum lagi kendala lain di sana, seperti penerangan listrik yang terbatas, apalagi komunikasi telepon dan internet," kata Hadi. (*)

Pewarta : Pewarta: Evarianus Supar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024