Jayapura (Antara Papua) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mengakui penambahan komponen keuangan menjadi hambatan dalam penyusunan laporan keuangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Inspektur Provinsi Papua Anggiat Situmorang, di Jayapura, Sabtu, mengatakan komponen-komponen yang terdapat dalam satu set laporan keuangan berbasis akrual terdiri dari laporan pelaksanaan anggaran (budgetary reports) dan laporan finansial yakni Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, laporan Perubahan Ekuitas, Neraca Laporan Arus Kas dan  catatan atas laporan keuangan.

"Pemahaman SKPD terhadap kebijakan akuntabilitas berbasis akrual belum dipahami dengan baik karena pada masing-masing instansi belum ada yang fokus memahami masalah akuntansi misalnya jurusan akuntasi sehingga masih sulit untuk diterapkan," katanya.

 Anggiat menjelaskan selain itu pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan Provinsi Papua tahun anggaran 2015 yang dilakukan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua telah mencapai 80 persen.

 "Walaupun laporan konsolidasinya belum secara utuh, namun secara proses sudah cukup bagus," ujarnya.

 Dia menuturkan capaian hasil pemeriksaan keuangan tersebut meliputi aset, persediaan dan kas, sementara pos-pos yang lain belum terkompilasi dengan baik, sebab inti pemeriksaan ini fokus pada pemeriksaan aset, persediaan dan kas.

"Kalau pos yang lain tidak terlalu banyak, sementara laporan SPJ dari SKPD sudah masuk semua," katanya lagi.

Dia menambahkan pihaknya berharap LKPD Provinsi Papua dapat diserahkan tepat waktu kepada BPK Perwakilan Papua, hal ini sesuai dengan komitmen pemerintah Provinsi Papua untuk menyerahkan LKPD sesuai waktu yang telah ditetapkan yakni 31 Maret 2016. (*)

Pewarta : Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024