Timika (Antara Papua) - Perusahaan Listrik Negara Rayon Timika mensinyalir masih banyak kasus pencurian arus listrik yang dilakukan pelanggan di daerah setempat.
Manajer PLN Rayon Timika Harlin Panggabean di Timika, Selasa mengatakan dari total produksi daya listrik sebesar 12 juta KWH per bulan yang terjual hanya 10 juta KWH.
"Setiap bulan kita kehilangan 2 juta KWH. Berarti masih banyak aliran listrik kita yang dicuri atau mungkin juga terjadi kesalahan pencatatan meteran konsumen oleh petugas di lapangan," jelas Harlin.
Menurut dia, pencurian aliran listrik bisa dengan cara menyambung langsung jaringan listrik ke rumah-rumah masyarakat tanpa ada KWH meter atau lost meter.
Harlin tidak menampik jika ada oknum pegawai PLN Timika maupun orang luar yang mengaku-mengaku sebagai pegawai PLN Timika yang memberikan kebijakan lost meter kepada oknum-oknum tertentu sehingga data pemakaian aliran listrik yang bersangkutan tidak pernah tercatat di PLN Timika.
"Mungkin juga ada satu-dua oknum pegawai kita maupun orang-orang luar yang mengatasnamakan pegawai PLN yang melakukan tindakan seperti itu. Yang jelas kita akan tertibkan," ujarnya.
Jika ditemukan ada bangunan atau rumah warga yang menggunakan aliran listrik ilegal maka pemiliknya akan dikenakan denda, bahkan tidak tertutup kemungkinan yang bersangkutan akan dipidanakan.
"PLN tidak pernah menjual listrik seperti itu. Masyarakat jangan menghubungi calo kalau membutuhkan listrik. Datang saja ke kantor PLN. Di sana tersedia gerai listrik. Kalau sudah daftar maka calon pelanggan harus menandatangani administrasi jual beli tenaga listrik diatas meterai. Itu yang sah. Kami tidak akan mentoleransi kasus-kasus pencurian aliran listrik," kata Harlin.
Hingga kini tunggakan rekening listrik warga Timika dan sekitarnya mencapai lebih dari Rp9 miliar. Dari total tunggakan rekening listrik itu, sebesar Rp6,555 miliar merupakan tunggakan pemakaian listrik rumah tangga dan sisanya merupakan tunggakan listrik kantor-kantor instansi TNI dan Polri. (*)
Manajer PLN Rayon Timika Harlin Panggabean di Timika, Selasa mengatakan dari total produksi daya listrik sebesar 12 juta KWH per bulan yang terjual hanya 10 juta KWH.
"Setiap bulan kita kehilangan 2 juta KWH. Berarti masih banyak aliran listrik kita yang dicuri atau mungkin juga terjadi kesalahan pencatatan meteran konsumen oleh petugas di lapangan," jelas Harlin.
Menurut dia, pencurian aliran listrik bisa dengan cara menyambung langsung jaringan listrik ke rumah-rumah masyarakat tanpa ada KWH meter atau lost meter.
Harlin tidak menampik jika ada oknum pegawai PLN Timika maupun orang luar yang mengaku-mengaku sebagai pegawai PLN Timika yang memberikan kebijakan lost meter kepada oknum-oknum tertentu sehingga data pemakaian aliran listrik yang bersangkutan tidak pernah tercatat di PLN Timika.
"Mungkin juga ada satu-dua oknum pegawai kita maupun orang-orang luar yang mengatasnamakan pegawai PLN yang melakukan tindakan seperti itu. Yang jelas kita akan tertibkan," ujarnya.
Jika ditemukan ada bangunan atau rumah warga yang menggunakan aliran listrik ilegal maka pemiliknya akan dikenakan denda, bahkan tidak tertutup kemungkinan yang bersangkutan akan dipidanakan.
"PLN tidak pernah menjual listrik seperti itu. Masyarakat jangan menghubungi calo kalau membutuhkan listrik. Datang saja ke kantor PLN. Di sana tersedia gerai listrik. Kalau sudah daftar maka calon pelanggan harus menandatangani administrasi jual beli tenaga listrik diatas meterai. Itu yang sah. Kami tidak akan mentoleransi kasus-kasus pencurian aliran listrik," kata Harlin.
Hingga kini tunggakan rekening listrik warga Timika dan sekitarnya mencapai lebih dari Rp9 miliar. Dari total tunggakan rekening listrik itu, sebesar Rp6,555 miliar merupakan tunggakan pemakaian listrik rumah tangga dan sisanya merupakan tunggakan listrik kantor-kantor instansi TNI dan Polri. (*)