Jayapura (Antara Papua) - Pembangunan jalan di Provinsi Papua hingga kini masih sering terhambat akibat adanya masalah ganti rugi tanah milik warga setempat.
"Selain masalah ganti rugi tanah, pembangunan jalan itu terkadang juga terhembat karena ruas jalan yang akan dibangun ternyata melewati kawasan hutan lindung atau taman nasional," kata Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) X Provinsi Papua dan Papua Barat Osman Marbun, di Jayapura, Senin.
Dia menyatakan, untuk ganti rugi tanah yang akan dibangun jalan pihaknya bekerjasama dengan pemerintah daerah setempat sehingga pemda membantu mengatasinya dengan memberikan ganti rugi yang diperlukan.
Menurut dia, dalam melaksanakan pembangunan jalan itu, ganti rugi tanah tidak dianggarkan dan kalau pun ada jumlah dana yang tersedia terbatas.
Sedangkan bila jalan tersebut akan melewati hutan lindung, maka pelaksanaan pembangunannya dialihkan hingga tidak melewati kawasan tersebut, katanya lagi.
Namun bila ada izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, maka pembangunan jalan tetap dapat melewati kawasan tersebut, kata Osman Marbun.
Ia mengungkapkan, selama ini pihaknya terpaksa membangun jalan melingkar untuk menghindari kawasan hutan lindung.
Menurutnya, kondisi itu mengakibatkan ruas jalan makin menjauh atau bahkan pembangunannya dihentikan, seperti halnya yang terjadi saat membangun jalan di Wamena menuju Kabupaten Lanny Jaya yakni di sekitar daerah Makki.
Selain masalah ganti rugi tanah, faktor lainnya yang menghambat pelaksanaan pembangunan jalan di wilayah kerja Balai Jalan Nasional X Papua meliputi Provinsi Papua dan Papua Barat adalah kondisi geografis dan topografi di beberapa kawasan cukup sulit ditambah faktor iklim yang kurang mendukung.
"Konflik sosial juga seringkali menjadi penyebab terhambat pembangunan jalan," kata Osman lagi.
Berkaitan rencana pembangunan ruas jalan Sinak-Mulia sepanjang 41 km yang terhenti akibat kasus penembakan empat karyawan PT Jayapura Pasifik Permai, anak perusahaan Modern Group yang mengerjakan ruas jalan Sinak-Mulia, Osman mengatakan, kedua perusahaan yang mengerjakan ruas jalan tersebut sudah menyatakan kesiapan untuk mengerjakannya kembali .
Pengerjaan jalan Sinak-Mulia oleh PT Jayapura Pasifik Permai, dan jalan Mulia-Sinak yang dikerjakan PT Irwan akan kembali dilaksanakan bulan Mei mendatang.
"Memang ruas jalan itu dikerjakan dua kontraktor untuk mempercepat pengerjaannya," ujar dia pula. (*)
"Selain masalah ganti rugi tanah, pembangunan jalan itu terkadang juga terhembat karena ruas jalan yang akan dibangun ternyata melewati kawasan hutan lindung atau taman nasional," kata Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) X Provinsi Papua dan Papua Barat Osman Marbun, di Jayapura, Senin.
Dia menyatakan, untuk ganti rugi tanah yang akan dibangun jalan pihaknya bekerjasama dengan pemerintah daerah setempat sehingga pemda membantu mengatasinya dengan memberikan ganti rugi yang diperlukan.
Menurut dia, dalam melaksanakan pembangunan jalan itu, ganti rugi tanah tidak dianggarkan dan kalau pun ada jumlah dana yang tersedia terbatas.
Sedangkan bila jalan tersebut akan melewati hutan lindung, maka pelaksanaan pembangunannya dialihkan hingga tidak melewati kawasan tersebut, katanya lagi.
Namun bila ada izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, maka pembangunan jalan tetap dapat melewati kawasan tersebut, kata Osman Marbun.
Ia mengungkapkan, selama ini pihaknya terpaksa membangun jalan melingkar untuk menghindari kawasan hutan lindung.
Menurutnya, kondisi itu mengakibatkan ruas jalan makin menjauh atau bahkan pembangunannya dihentikan, seperti halnya yang terjadi saat membangun jalan di Wamena menuju Kabupaten Lanny Jaya yakni di sekitar daerah Makki.
Selain masalah ganti rugi tanah, faktor lainnya yang menghambat pelaksanaan pembangunan jalan di wilayah kerja Balai Jalan Nasional X Papua meliputi Provinsi Papua dan Papua Barat adalah kondisi geografis dan topografi di beberapa kawasan cukup sulit ditambah faktor iklim yang kurang mendukung.
"Konflik sosial juga seringkali menjadi penyebab terhambat pembangunan jalan," kata Osman lagi.
Berkaitan rencana pembangunan ruas jalan Sinak-Mulia sepanjang 41 km yang terhenti akibat kasus penembakan empat karyawan PT Jayapura Pasifik Permai, anak perusahaan Modern Group yang mengerjakan ruas jalan Sinak-Mulia, Osman mengatakan, kedua perusahaan yang mengerjakan ruas jalan tersebut sudah menyatakan kesiapan untuk mengerjakannya kembali .
Pengerjaan jalan Sinak-Mulia oleh PT Jayapura Pasifik Permai, dan jalan Mulia-Sinak yang dikerjakan PT Irwan akan kembali dilaksanakan bulan Mei mendatang.
"Memang ruas jalan itu dikerjakan dua kontraktor untuk mempercepat pengerjaannya," ujar dia pula. (*)