Jayapura (Antara Papua) - Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Provinsi Papua rencananya akan mengkaji Peraturan Menteri KKP Nomor 2 Tahun 2015 mengenai pelarangan penggunaan trawl atau cantrang untuk menangkap ikan.

Kepala Diskanla Provinsi Papua FX Mote di Jayapura, Rabu mengatakan paskapelarangan penggunaan trawl atau cantrang ini, pihaknya tengah memikirkan alternatif alat bantunya.

"Diskanla Papua sendiri hingga kini tidak pernah menerbitkan izin terkait penggunaan trawl atau cantrang dalam menangkap ikan, namun untuk penangkapan ikan di perairan Arafuru diberikan izin pusat," katanya.

Menurut Mote, dengan adanya pelarangan penggunaan trawl atau cantrang ini mempunyai dampak positif dan negatif, pasalnya produksi ikan dan udang sangat tinggi, sayangnya alat tangkap ikannya tidak aktif atau pasif.

"Trawl atau cantrang merupakan alat tangkap ikan dan udang yang aktif, alternatif penggantinya untuk saat ini adalah torment yang pasif namun masih harus ditinjau lagi," ujarnya.

Dia menjelaskan jika menggunakan alat tangkap ikan dan udang pasif maka produksi perikanan yang melimpah akan terbuang sia-sia.

"Kami juga rencananya akan melaksanakan kajian ilmiah mengenai alat tangkap apa yang cocok untuk digunakan di perairan Papua," katanya lagi.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memberlakukan moratorium pelarangan penggunaaan trawl dan cantrang untuk kapal dengan muatan 30 Gross Ton (GT) ke atas.

Menteri Susi menyakini kapal di atas 30 GT adalah kapal asing mencari ikan di perairan Indonesia.

Meski demikian Peraturan Menteri KKP nomor 2 tahun 2015 masih memberikan toleransi penggunaan alat cantrang diperbolehkan tetapi pada kapal nelayan berbobot di bawah 30 GT.

Selain itu wilayah penggunaan cantrang di bawah 12 mil laut atau pada wilayah tangkap masing-masing daerah. (*)

Pewarta : Hendrina Dian Kandipi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024