Biak (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan masa jabatan bagi 20 anggota DPRK Supiori Provinsi Papua hasil Pemilu 2019 akan berakhir pada 17 Februari 2025.
"Sesuai aturan undang-undang pemilu No 7 Tahun 2017 untuk keanggotaan legislatif di Kabupaten/Kota masa jabatan selama lima tahun dan akan berakhir hingga pengucapan sumpah janji pengangkatan dan pelantikan 20 anggota DPRK hasil Pemilu 2024 sesuai SK Gubernur Papua yang dijadwalkan pada Februari 2025," kata Ketua KPU Supiori Uria Awom dalam keterangan pers di Supiori, Senin.
Ia berharap, karena pelantikan dan pengangkatan keanggotaan DPRK hasil pemilu 2024-2029 masih menunggu jadwalnya sampai bulan Februari tahun depan.
Uria berharap, caleg parpoll terpilih Pemilu Kabupaten Supiori periode 2019-2024 untuk tetap fokus kerja hingga berakhirnya masa jabatan 2025.
"Sesuai agenda untuk pelantikan dan peresmian keanggotaan DPRK Supiori hasil pemilu 2024-2029 masih tahun depan 2025 karena menyesuaikan dengan batas akhir jabatan sesuai SK Gubernur Papua," ujarnya.
Uria menegaskan, KPU Supiori tetap berkoordinasi dengan KPU Papua dan Pemkab Supiori dan KPU Republik Indonesia di Jakarta untuk proses kelanjutan pelantikan anggota terpilih.
dengan pemerintah daerah untuk proses penetapan caleg terpilih berdasarkan perolehan suara terbanyak di masing daerah pemilihan.
Berdasarkan penetapan pleno KPU Supiori hasil perolehan suara caleg partai hasil Pemilu 14 Februari 2024 sebanyak 20 caleg terpilih.
Dari 20 caleg terpilih yakni Partai Golkar 4 kursi, Gerindra 3 kursi, PDIP 3 kursi, Hanura 3 kursi, PKB 2 kursi, Nasdem 2 kursi,PAN 1 kursi, Gelora 1 kursi dan PPP 1 kursi.
Hingga,Senin (23/12) aktivitas di kantor DPR Kabupaten Supiori tampak masih terlihat lancar melayani masyarakat setempat.