Jayapura (Antara Papua) - Polres Jayawijaya, Papua, pada Sabtu (30/4), mengeluarkan surat edaran yang mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di luar rumah di malam hari hingga 4 Mei.

"Agar masyarakat tidak menjadi sasaran atau korban dari kelompok kriminal," kata Kapolres Jayawijaya AKBP Semmy Ronny Thaba, Minggu.

Dikatakan, dalam imbauan tersebut pihaknya berharap agar masyarakat tidak melakukan aktivitas di luar rumah sejak pukul 22.00 WIT hingga pukul 06.00 WIT.

Selain itu polisi juga melarang Komite Nasional Papua Barat (KNPB) melakukan aksi dalam bentuk apa pun, serta tidak menggeluarkan rekomendasi.

Memang ada surat dari KNPB namun pihaknya sudah menjawab dengan tidak memberi ijzn apa pun bentuknya, tegas AKBP Semmy.

Menjawab pertanyaan, Kapolres Jayawijaya yang membawahi empat kabupaten di kawasan pegunungan itu mengakui saat ini aparat keamanan baik polisi maupun TNI dalam kondisi siaga 1.

"Siaga 1 diberlakukan guna mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan," kata AKBP Semmy. (*)

Pewarta : Pewarta: Evarukdijati
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024