Jayapura (Antara Papua) - Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw mengemukakan otopsi terhadap warga negara Jeman yang ditemukan tewas tergantung di atas pohon di pinggir pantai Yongsu Bou, Depapre, Kabupaten Jayapura, terkendala izin.

"Sampai kini belum ada izin dari keluarga atau Kedubes Jerman di Jakarta sehingga jenazah masih disimpan didalam lemari pendingin di RSUD Dok 2 Jayapura," kata Waterpauw di Jayapura.

Dikatakan, karena belum dilakukan otopsi menyebabkan polisi belum bisa memastikan penyebab kematian Vogrineg Miroslav (49).

Walaupun demikian polisi sudah meminta keterangan dari lima saksi termasuk pemilik penginapan yang disewa korban dan masyarakat yang melihat jenazah korban tergantung di atas pohon di pinggir pantai.

Polisi, kata jenderal bintang dua asal Fak-Fak itu, jenazah lelaki dengan nomor paspor C86H8LC5 juga sulit menyelidiki tubuh korban karena kondisinya sudah rusak.

Diduga korban meninggal empat atau lima hari sebelum ditemukan, kata Waterpauw.

Vogrigne mulai menginap sejak 25 April lalu, dan sebelum ditemukan meninggal terlihat sering duduk menyendiri di pinggir pantai Yongsu Bou yang berjarak sekitar satu jam perjalanan menggunakan perahu motor dari Depapre. (*)

Pewarta : Pewarta: Evarukdijati
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024