Jakarta (Antara Papua) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua ingin menyelesaikan tumpang tindihnya penyelenggaraan pemerintahan sehingga mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Otonomi Khusus (Otsus) Plus dimasukkan dalam Prolegnas 2016 di DPR.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Hery Dosinaen, di Jakarta, Jumat, mengatakan semua pihak mulai dari pusat sampai daerah harus membuka diri, bahwa lahirnya UU Otsus ini karena faktor politik.

"Selain itu, adanya kesalahan di mana implementasi UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua, tumpang tindih dengan UU Pemerintahan Daerah, sehingga perlu ada UU Otsus Plus," ujarnya.

Menurut Hery, dalam mengimplementasi UU Otsus harus ada regulasi turunan dari UU itu, seperti peraturan daerah khusus (perdasus) namun sayangnya perdasus tersebut ketika dikonsultasikan muncul persoalan terkait regulasi-regulasi sektoral lainnya.

"Kalau dikaji secara mendalam bahwa dengan dinamika perkembangan saat ini undang-undang itu menjadi mandul, UU Otsus tidak mempunyai kekuataan apa-apa, karena semua `di-pressure` dengan regulasi sektoral lainnya," ujarnya.

Oleh karena itu, diharapkan dengan lahirnya UU Otsus Plus Pemerintahan di Bumi Cenderawasih, diharapkan ada satu regulasi serta garis hukum yang kuat dan jelas untuk mengatur pemerintahan secara keseluruhan dari Papua dan Papua Barat.

"Perjuangan ini menjadi terhambat, bahwa setiap orang, setiap kementerian dan lembaga tidak melihat ini secara utuh, namun kami memberikan apresiasi terhadap Baleg DPR yang siap menampung aspirasi ini," katanya lagi. (*)

Pewarta : Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024