Jayapura (Antara Papua) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Fery Mursyidan Baldan menyerahkan 3.000 sertifikat hak atas tanah kegiatan legalisasi aset atau prona dan reforma agraria tahun anggaran 2016 di Provinsi Papua.

"Penyerahan 3.000 sertifikat hak atas tanah ini dalam rangka proses sertifikasi dan bagian dari program nasional yang sudah dilakukan sejak tahun lalu," katanya di Jayapura, Kamis.

Ferry menjelaskan program pemberian sertifikat hak atas tanah ini akan terus berlangsung hingga tahun-tahun mendatang, dan akan lebih fokus pada pemilik hak ulayat.

"Sekitar 3.000 sertifikat hak atas tanah kepada instansi pemerintah, TNI, Polri, swasta, dan lembaga keagamaan yang ada di Provinsi Papua," ujarnya.

Dia menuturkan penyerahan sertifikat ini didasarkan juga pada Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengakuan Atas Hak Komunal.

"Terkait peraturan menteri ini, jika nantinya Pemerintah Provinsi Papua butuh tambahan penguatan, usulan bisa dibicarakan dengan kami," katanya lagi.

Dia menambahkan begitupun jika banyak yang mau ditiru cukup menggunakan peraturan menteri khusus, maka akan dibahas dan menyusun bersama mengenai peraturan tentang hak komunal di Papua ini.

"Dengan adanya peraturan menteri ini ke depan, tanah adat tidak bisa digarap sembarangan sehingga kehilangan lahan bisa ditekan," ujarnya. (*)

Pewarta : Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024