Merauke (Antara Papua) - Kantor Bea dan Cukai Pratama Kabupaten Merauke Provinsi Papua menahan sejumlah kulit kaki burung kasuari dan noken yang hendak dijual oleh warga Papua Nugini (PNG) ke Indonesia, di Distrik Sota.

"Untuk barang berupa kulit kaki burung kasuari dan noken, itu sementara masih ditahan di Bea Cukai karena tidak ada ketentuan izin yang dia miliki. Yang kemarin itu masyarakt datang dari PNG melalu jalur perbatasan Sota," kata pejabat Bea Cukai Merauke Haris Chandra, di Merauke.

Kepala Sub-Seksi Kepatuhan Internal Bea Cukai itu mengatakan bahwa, penahanan kulit kaki burung kasuari dan tas noken merupakan kasus tahun 2016 yang terakhir kali ini dibawa masuk ke Indonesia di Merauke.

"Saya baru dilantik dua bulan terakhir, jadi seingat saya yang terakhir kami temukan adalah di perbatasan adanya pemasukan barang berupa tanduk rusa, kulit kaki burung kasuari, tas noken," ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Custom Immigration Quarantine (CIQ) saat warga PNG membawa masuk barang, barang itu, kata dia, pihak Karantina yang memiliki kewenangan untuk memeriksa apakah barang-barang itu membawa hama atau tidak, memutuskan hanya memberikan izin untuk tanduk rusa.

"Kulit kaki burung kasuari dan tas noken belum ada keputusan dari karantina karena kategori sebagai barang yang dilindungi. Tas noken ini ada unsur bagian dari pada hewan kasuari yaitu bulu-bulunya," katanya.

Ia menambahkan bahwa penindakan yang dilakukan untuk tanduk rusa adalah karena tidak ada unsur pidana, maka diproses untuk penyelesaian pungutan biaya masuk pajak dalam rangka impornya.

"Dan telah mendapatkan sertifikat pelepasan dari karantina," ujarnya. (*)

Pewarta : Pewarta: Marius Frisson Yewun
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024