Jayapura (ANTARA) - Kepala Kantor Bea Cukai Jayapura Adeltus Lolok mengatakan, tim gabungan Bea Cukai Jayapura dan Direktorat Narkoba Polda Papua menggagalkan pengiriman 1.000 pil koplo atau obat Y.
Terungkapnya kasus tersebut setelah pihaknya mendapat informasi dari Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara terkait pengiriman barang berisi obat-obatan psikotropika ke Jayapura.
"Setelah dilakukan koordinasi kemudian tim gabungan melakukan penyelidikan dan menangkap R beserta 1.000 pil koplo," jelas Kepala Kantor Bea Cukai Jayapura Adeltus Lolok kepada Antara, Senin malam di Jayapura.
Dijelaskan, R warga Jayapura diamankan Selasa lalu (19/3) dan dari 1.000 butir yang diamankan terdapat 19 butir di antaranya yang dalam kondisi hancur.
Ribuan pil koplo yang masuk kategori narkotika itu dikirim menggunakan jasa pengiriman cepat yang beroperasi di kawasan Abepura, Kota Jayapura.
Saat ini R beserta barang bukti ditahan di Rutan Polda Papua, untuk proses lebih lanjut, kata Kepala Kantor Bea Cukai Jayapura Adeltus Lolok.
Sementara itu Direktur Resnarkoba Polda Papua Kombes Alfian secara terpisah membenarkan penangkapan terhadap pemilik 1.000 pil koplo .
Memang benar telah dilakukan penangkapan terhadap R serta mengamankan 1.000 pil koplo yang diduga jenis Thiheksifenidil.
"Penyidik masih mendalami kasusnya guna mengetahui ribuan obat itu dijual kemana saja dan si pemilik telah ditetapkan sebagai tersangka serta dikenakan pasal 435 atau pasal 436 UU no 17 tentang kesehatan," jelas Kombes Alfian.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tim gabungan tangkap dan amankan 1.000 pil koplo di Jayapura