Jayapura (Antara Papua) - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah Maluku, Papua dan Papua Barat menetapkan tiga kota sebagai target dalam pelaksanaan program amnesti pajak atau tax amnesty (TA) di kawasan timur Indonesia.

Kakanwil Ditjen Pajak Wilayah Maluku, Papua Barat dan Papua Eka Sila Kusna seusai sosialisasi kepada anggota polri di Jayapura, Selasa mengatakan, ketiga kota yang menjadi target yakni Ambon, Timika dan Jayapura.

"Kami akan berupaya menghimpun para wajib pajak melalui program TA, dari tiga kota di kawasan timur Indonesia," katanya kepada Antara, di Jayapura, Selasa.

Kusna menambahkan, untuk wilayah kerjanya pajak yang dihimpun melalui program TA sebesar Rp26 miliar yang berasal dari 194 wajib pajak.

Banyaknya wajib pajak di Maluku yang sudah ikut program TA karena pemerintah daerah turut serta berperan aktif, termasuk Gubernur Maluku yang langsung melaporkan kekayaannya melalui program tersebut.

"Ditjen pajak akan terus melakukan sosialiasi sehingga masyarakat nantinya ikut program tersebut," katanya.

Kusna mengakui, belum semua kabupaten dan kota memiliki kantor pajak, yang mana untuk Papua hanya terdapat di Jayapura, Sarmi, Serui, Nabire dan Wamena dan Timika.

Sementara itu Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw mengaku pentingnya sosialisasi tentang TA sehingga anggota memahami dan berpartisipasi dalam program tersebut.

Anggota Polri juga akan mengsosialisasikannya TA dilingkungan kerja dan rumahnya sehingga mengetahui dengan pasti apa itu TA dan berpartisipasi aktif, harap Kapolda Ppaua Irjen Pol Paulus Waterpauw. (*)

Pewarta : Pewarta: Evarukdijati
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024