Timika (Antara Papua) - Pengacara Gustaf Kawer dari Tim Bantuan Hukum Koalisi HAM Papua menilai proses hukum yang dijalani aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Timika Steven Itlay sangat lambat lantaran persidangan kasusnya baru dimulai di Pengadilan Negeri Kota Timika.

"Kami menilai proses ini lambat sekali dan melanggar azas persidangan yang cepat dan murah. Klien kami sudah ditahan selama lima bulan sejak 6 April 2016, sekarang baru sidangnya digelar. Idealnya sebuah kasus itu hanya butuh waktu satu sampai dua bulan sudah sampai disidangkan di pengadilan," kata Gustaf.

Gustaf Kawer dan Vander Dekiniem mendampingi terdakwa Steven Itlay saat persidangan perdana kasusnya di PN Kota Timika pada Kamis (22/9).

Jaksa Penuntut Umum Joice Mariai dari Kejaksaan Negeri Timika mendakwa Steven Itlay dengan pasal berlapis yaitu pasal 106 dan pasal 110 KUHP tentang makar (primer dan subsider) serta pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Terhadap dakwaan JPU tersebut, kuasa hukum terdakwa Steven Itlay tidak mengajukan eksepsi.

"Kami tidak mengajukan eksepsi, tapi ada keberatan yang akan kami sampaikan saat pembelaan nanti. Kaitan dengan pasal yang didakwakan kepada klien kami, nanti kita akan buktikan dalam persidangan apakah benar klien kami melakukan perbuatan makar ataukah hanya kategori penghasutan," jelas Gustaf.

Menurut dia, sudah banyak kasus serupa di Papua yang diajukan ke persidangan. Pemahaman aparat penegak hukum di Papua terkait masalah yang berhubungan dengan para aktivis KNPB juga berbeda-beda.

"Dulu di Nabire juga kami tangani kasus serupa dengan terdakwa sebanyak 15 orang. Mereka melakukan aksi demonstrasi, lalu ditangkap. Di Jayapura juga ada beberapa kasus. Hampir semua didakwa melakukan tindak pidana makar, namun yang terbukti di persidangan yaitu penghasutan," jelas Gustaf.

Menurut dia, perbuatan makar yang diatur dalam KUHP merupakan warisan hukum kolonial Belanda yang digunakan untuk menjerat para pejuang kemerdekaan Indonesia.

"Masa sampai sekarang kita masih menggunakan hal itu, seharusnya kita berubah," kata Gustaf.

Sesuai rencana, persidangan tersebut akan menghadirkan 17 orang saksi, dimana 13 orang diantaranya merupakan aktivis KNPB yang ikut kegiatan doa damai di Lapangan Kampung Utikini Baru-SP 12, Distrik Kuala Kencana pada April lalu.

Dalam persidangan yang berlangsung Kamis (22/9) yang dipimpin oleh majelis hakim Relly D Behuku, Franciscus Y Baptista dan Steven C Walukow, JPU menghadirkan tiga saksi dari Polres Mimika. Para saksi yang diperiksa tersebut yaitu Komisaris Polisi I Nyoman Punia selaku Kabag Ops Polres Mimika, AKP Sudirman selaku Kasat Sabara Polres Mimika dan Bripka Daud Tanipere.

Persidangan terdakwa Steven Itlay akan digelar kembali pada Rabu (28/9). (*)

Pewarta : Pewarta: Evarianus Supar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024