Jakarta (ANTARA) - Calon anggota DPD RI petahana dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB) Farouk Muhammad mempersoalkan calon DPD peraih suara terbanyak Evi Apita Maya diduga menggunakan foto hasil editan sehingga tampak lebih cantik dan menarik saat mendaftar sebagai calon legislator.
Kuasa hukum Farouk Muhammad, Happy Hayati Helmi dalam sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa hasil pemilu legislatif di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Jumat, mendalilkan penggunaan foto hasil editan yang mengubah identitas diri termasuk pelanggaran administrasi.
"Dalam pelanggaran administrasi dilakukan tindakan tidak jujur bahwa calon anggota DPD RI Nomor Urut 26 atas nama Evi Apita Maya diduga telah melakukan manipulasi atau pengeditan foto di luar batas kewajaran," ujar Happy.
Farouk juga mempersoalkan Evi Apita Maya secara sengaja memajang foto diri dengan logo DPD RI pada spanduk yang digunakan sebagai alat peraga kampanye padahal belum pernah menjabat sebagai anggota DPD sebelumnya.
Atas perbuatan itu, Evi Apita Maya disebut secara nyata mengelabui dan menjual lambang negara untuk menarik simpati rakyat NTB sehingga memperolah suara terbanyak.
"Kalau dilacak pemilih memilih dengan alasan foto cantik dan menarik walaupun tidak mengetahui siapa calon tersebut," kata Happy.
Tidak hanya Evi, calon anggota DPD dapil NTB nomor urut 35 Lalu Suhaimi Ismy juga dipersoalkan lantaran menggunakan foto lebih dari enam bulan saat mendaftar ke KPU.
Dalam permohonan, didalilkan seharusnya KPU NTB terlebih dulu melakukan verifikasi terhadap semua dokumentasi persyaratan setiap calon anggota DPD seperti diatur dalam Pasal 65 ayat (1) huruf j PKPU Nomor 30 Tahun 2018, termasuk pas foto calon yang diduga termanipulasi sebelum menetapkan sebagai calon tetap.
"Dengan demikian penetapan sebagai daftar tetap tersebut adalah cacat hukum," ujar Happy.
Berita Terkait
Setjen DPD RI berbelasungkawa untuk eks Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad
Kamis, 18 Februari 2021 15:22
Sidang Pileg -- Hakim MK kaget foto diedit dapat dipersoalkan
Jumat, 12 Juli 2019 18:31
Tiga wartawan mengugat Undang-Undang Pers ke Mahkamah Konstitusi
Rabu, 25 Agustus 2021 18:23
MK diskualifikasi Orient Kore sebagai peserta Pilkada serentak Sabu Raijua
Kamis, 15 April 2021 16:21
MK: Pengecekan KTP-e Orient oleh Bawaslu baru setengah langkah
Senin, 29 Maret 2021 16:14
MK putus 10 permohonan sengketa Pilkada serentak Kamis ini
Kamis, 18 Maret 2021 9:59
Kemarin, warga bongkar makam pasien COVID-19 hingga 54 calon hakim agung
Senin, 15 Maret 2021 7:16
Sebanyak 750 pejabat di lingkungan MK akan terima vaksin COVID-19 dosis pertama
Senin, 15 Maret 2021 7:11