Timika (Antara Papua) - Kejaksaan Negeri Timika, Papua mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan perkara korupsi proyek penerbitan majalah legislatif DPRD Mimika tahun anggaran 2011 dengan terdakwa BS, mantan Sekretaris DPRD Mimika.

Kepala Kejaksaan Negeri Timika Alex Sumarna di Timika, Senin, mengatakan terdakwa BS dijatuhi vonis penjara selama satu tahun oleh Pengadilan Tipikor pada PN Kelas IA Jayapura beberapa waktu lalu.

Pengadilan Tinggi Papua dalam putusan bandingnya kemudian menguatkan kembali putusan Pengadilan Tipikor Jayapura.

"Jaksa keberatan dengan putusan tingkat banding karena terlalu ringan sehingga mengajukan kasasi ke MA," kata Alex Sumarna.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jayapura beberapa waktu lalu, terdakwa BS dan dua terdakwa lainnya masing-masing HI (kontraktor) dan Mi (mantan Kabag Keuangan DPRD Mimika) masing-masing divonis penjara selama satu tahun. Para terdakwa juga diwajibkan untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta dengan subsider kurungan selama dua bulan.

Vonis ketiga terdakwa jauh lebih rendah dari tuntutan JPU Adif Chandra. Terdakwa BS dan HI masing-masing dituntut hukuman penjara selama enam tahun ditambah denda Rp200 juta dengan subsider enam bulan kurungan.

Sedangkan terdakwa Mi dituntut hukuman penjara selama 4 tahun enam bulan ditambah denda Rp200 juta dengan subsider enam bulan kurungan.

Proyek penerbitan majalah legislatif DPRD Mimika tahun anggaran 2011 menelan anggaran sekitar Rp777 juta.

Terdakwa BS juga tengah menanti putusan kasasi atas perkara dugaan korupsi proyek pembangunan sarana olahraga di kompleks Perumahan DPRD Mimika tahun anggaran 2010 senilai Rp1,164 miliar.

JPU mengajukan upaya hukum kasasi ke MA lantaran yang bersangkutan divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jayapura.

"Putusan kasasinya belum turun, kita tunggu saja," kata Alex Sumarna. (*)

Pewarta : Pewarta: Evarianus Supar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024