Jayapura (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Papua menunggu pengajuan klaim dari para Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di wilayah setempat yang mengalami kecelakaan kerja saat Pemilu 2024.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Papua Haryanjasa Pasang Kamase di Jayapura, Jumat, mengatakan terkait dengan perlindungan dari BPJAMSOSTEK terhadap petugas KPPS sudah bisa dilakukan hingga 1 Maret 2024.
“Jadi saat ini kami menerima ada dua petugas KPPS dari Kota Jayapura yang mengalami kecelakaan kerja sehingga BPJAMSOSTEK menunggu pengajuan klaim,” katanya.
Pengaduan tersebut, yakni ada petugas yang meninggal dunia dan kecelakaan kerja di Kota Jayapura.
“Karena Kota Jayapura telah memberikan jaminan sosialnya kepada petugas KPPS untuk itu dapat dilakukan pengajuan klaim ke kami,” ujarnya.
Dia menjelaskan perlindungan dari BPJAMSOSTEK berlaku sejak 1 Februari hingga Maret 2024, sehingga jika ada risiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia, pada rentang waktu tersebut, bisa dilakukan penggantian biaya berobat namun jika melebihi waktu tersebut tidak di tanggung oleh negara lagi.
“Nanti kami akan menjelaskan apa saja yang harus dilengkapi salah satunya kwitansi dari rumah sakit yang menyatakan kalau petugas tersebut mengalami kecelakaan saat bertugas,” katanya.
Ia menjelaskan pembayaran satuan atau layanan kecelakaan kerja itu, penggantian biaya tanpa batas dan sesuai indikasi medis, sedangkan bagi yang meninggal dunia jaminan kematian Rp42 juta di mana waktu pencairan maksimal tiga hari.