Jayapura (Antara Papua) - Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPPTSP) Kota Jayapura berkomitmen memberantas praktik pungutan liar (pungli) yang kini tengah digalakan Presiden Joko Widodo.

"Di BPPTSP dari awal kami sudah sepakat bahwa kami tidak boleh melakukan penambahan biaya terhadap retribusi yang dibayarkan oleh setiap pelaku usaha," ujar Kepala BPPTSP Kota Jayapura Yohanis Wemben di Jayapura, Rabu.

Ia menegaskan komitmen untuk tidak melakukan atau menerima pungli sudah tertulis di dalam kantor sehingga setiap pengunjung bisa membacanya.

"Di depan kita sudah tulis besar-besar bahwa BPPTSP tidak menerima calo dalam mengurus izin, dan tidak menerima gratifikasi. Itu adalah bagian dari transparansi dalam pelayanan publik, kita harus mencegah lebih awal," kata dia.

Wemben menegaskan, pihaknya selalu membuat standar dalam melakukan pelayanan, dan hal tersebut secara berkala terus diperbarui.

"Saya selalu katakan setiap pelayanan harus mempunyai Standar Operasional Pelayanan (SOP), lalu Standar Pelayanan (SP) yang didalamnya sudah jelas mengenai dasar hukum, waktu pelayanan biaya, dan pengaduan. Semua kita cantumkan," ujarnya lagi.

Wemben mengungkapkan dari 67 perizinan yang didelegasikan ke BPPTSP, hanya ada enam yang dipungut biaya, dan pelayanannya ditempatkan di bagian depan, dan pelaksanaannya sudah sangat transparan supaya masyarakat mengetahui pelayanan BPPTSP sangat terbuka.

Terlebih sebagian besar pembayaran retribusi atau pajak tidak dilakukan oleh BPPTSP, melainkan dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).

"Seluruh pembayaran retribusi, dibayarkan melalui Dispenda, yang dibayarkan di sini hanya IMB dan izin minuman beralkohol, tapi sejak Februari 2016 itu sudah tidak ada," kata Wemben. (*)

Pewarta : Pewarta: Dhias Suwandi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024