Jayapura (Antara Papua) - Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal melantik lima pelaksana tugas bupati di wilayah Papua yang ditandai dengan peresmian dan serah terima nota pengantar tugas.

Wagub Klemen Tinal, di Jayapura, Kamis, mengatakan peresmian pelaksana tugas bupati tersebut didasarkan pada Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 130/8252/Otda, tertanggal 24 Oktober 2016.

"Kewajiban yang harus dilaksanakan seorang pelaksana tugas bupati, di antaranya memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan bersama DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Menurut Klemen, selain itu, tugas pelaksana bupati adalah memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat serta memfasilitasi penyelenggaraan pilkada, termasuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Selanjutnya yang tak kalah penting adalah menandatangani Perda APBD dan Organisasi Perangkat Daerah usai mendapat persetujuan menteri," ujarnya lagi.

Dia menambahkan, usai menjalankan kewajibannya, pelaksana tugas bupati diminta menyampaikan serta melaporkan hasilnya kepada Mendagri melalui Gubernur Papua.

"Laporannya meliputi kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat, perkembangan tahapan pilkada, serta kebijakan tentang APBD dan perangkat daerah," katanya lagi.

Lima Pelaksana Tugas Bupati di Papua itu, yakni Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Papua Naftali Yogi (Plt Bupati Puncak Jaya), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Papua William Robertzon Manderi (Plt Bupati Kepulauan Yapen), dan Kepala Biro Pengembangan Sumber Daya Manusia Papua Besem Gombo (Plt Bupati Tolikara).

Kemudian Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Papua FX Mote (Plt Bupati Intan Jaya) serta Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Setda Papua Elia Loupatty (Plt Bupati Sarmi). (*)

Pewarta : Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024