Jayapura (Antara Papua) - Dewan Pengupahan Provinsi Papua menerbitkan rekomendasi tentang besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua 2017, untuk disampaikan kepada Gubernur Papua Lukas Enembe guna ditetapkan.
"Angkanya sudah ada berdasarkan Sidang Dewan Pengupahan yang kami lakukan pada 28 Oktober lalu, rekomendasi sudah ada," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan Provinsi Papua Yan Piet Rawar, di Jayapura, Minggu.
Ia menyebut Dewan Pengupahan akan berusaha untuk dapat mengumumkan besaran UMP 2017 bersamaan dengan agenda nasional.
"Penetapan dan pengumuman kami upayakan 1 November 2016, yang jelas kami telah selesai melakukan penghitungan," kata dia.
Rawar pun menegaskan bila pihaknya telah siap bila setelah ditetapkan, akan ada pihak-pihak yang merasa keberatan atas besaran UMP 2017.
"Ini sudah berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 dan harus dilaksanakan," ujarnya lagi.
Pada kesempatan sebelumnya, ia mengatakan penentuan besaran UMP harus mempertimbangkan kemampuan dunia usaha, apakah nanti dia mampu membayar tenaga kerja atau tidak. Ia tidak menginginkan nantinya penetapan UMP justru membuat perekonomian tidak stabil, dan hal tersebut juga yang diingatkan oleh gubernur.
"Sebenarnya gubernur sangat memperhatikan itu, beliau meminta agar jumlah kenaikan diperhatikan secara baik. Kalau terlalu tinggi juga akan mempunyai dampak tidak baik kepada perusahaan, jadi harus ada keseimbangan," ujarnya.
UMP, tegas Rawar, wajib dilaksanakan karena standar minimal ini hanya sebagai jaring pengaman saja, sebenarnya harus di atas. Dan dewan pengupahan telah memiliki gambaran berapa kenaikan UMP 2017.
"Sudah ada bayangan kenaikan UMP berdasarkan inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi sekitar 8,25 persen," katanya lagi. (*)
"Angkanya sudah ada berdasarkan Sidang Dewan Pengupahan yang kami lakukan pada 28 Oktober lalu, rekomendasi sudah ada," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan Provinsi Papua Yan Piet Rawar, di Jayapura, Minggu.
Ia menyebut Dewan Pengupahan akan berusaha untuk dapat mengumumkan besaran UMP 2017 bersamaan dengan agenda nasional.
"Penetapan dan pengumuman kami upayakan 1 November 2016, yang jelas kami telah selesai melakukan penghitungan," kata dia.
Rawar pun menegaskan bila pihaknya telah siap bila setelah ditetapkan, akan ada pihak-pihak yang merasa keberatan atas besaran UMP 2017.
"Ini sudah berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 dan harus dilaksanakan," ujarnya lagi.
Pada kesempatan sebelumnya, ia mengatakan penentuan besaran UMP harus mempertimbangkan kemampuan dunia usaha, apakah nanti dia mampu membayar tenaga kerja atau tidak. Ia tidak menginginkan nantinya penetapan UMP justru membuat perekonomian tidak stabil, dan hal tersebut juga yang diingatkan oleh gubernur.
"Sebenarnya gubernur sangat memperhatikan itu, beliau meminta agar jumlah kenaikan diperhatikan secara baik. Kalau terlalu tinggi juga akan mempunyai dampak tidak baik kepada perusahaan, jadi harus ada keseimbangan," ujarnya.
UMP, tegas Rawar, wajib dilaksanakan karena standar minimal ini hanya sebagai jaring pengaman saja, sebenarnya harus di atas. Dan dewan pengupahan telah memiliki gambaran berapa kenaikan UMP 2017.
"Sudah ada bayangan kenaikan UMP berdasarkan inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi sekitar 8,25 persen," katanya lagi. (*)