Jayapura (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua mengingatkan para pengusaha wajib menerapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 sebesar Rp4.285.850 mulai Januari.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua Robert Eddy Purwoko di Jayapura, Jumat, mengatakan Penjabat Gubernur Papua Ramses Limbong telah menetapkan UMP Papua naik 6,5 persen oleh sebab itu semua perusahaan wajib menindaklanjuti aturan tersebut.
"Untuk itu kami bakal melakukan pengawasan kepada setiap perusahaan karena kenaikan UMP sudah melalui kesepakatan bersama pemerintah dengan Dewan Pengupahan Papua," katanya
Menurut Robert, UMP Papua naik sebesar Rp261.578 atau 6,5 persen dari UMP 2024 yakni Rp4.024.270 menjadi Rp4.285.850.
"Tidak hanya UMP yang mengalami kenaikan namun Upah Minimum Sektoral (UMS) juga naik sebesar 0,5," ujarnya.
Dia menjelaskan untuk kenaikan UMP Papua mengikuti kenaikan dari pusat dan juga berdasarkan hasil keputusan bersama dengan dewan pengupahan sehingga wajib diterapkan oleh pengusaha.
"Kami berharap dengan kenaikan ini juga maka para pegawai dapat semangat dalam bekerja serta selalu berinovasi," katanya.
Dia menjelaskan jika ada perusahaan di kabupaten dan kota tidak menindaklanjuti, maka Pemprov Papua dapat mengambil alih untuk menetapkan tersebut.
"Tentunya perubahan sekecil apa pun pasti bermanfaat, sehingga kami harap hal ini tidak menjadi beban bagi pengusaha tapi jadi pendorong untuk meningkatkan produktifitas mereka," katanya lagi.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur Papua Ramses Limbong telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) setempat naik menjadi 6,5 persen pada 2025.
"Sehingga seluruh pengusaha di Papua harus diterapkan karena ini telah menjadi kesepakatan bersama," katanya.