Timika (Antaranews Papua) - Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Mimika Aser Gobai yang juga Ketua Pimpinan Cabang SPKEP SPSI Kabupaten Mimika mendesak Disnaker setempat untuk segera mengumumkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2018 pada awal Januari ini.
Aser yang juga legislator di DPRD Kabupaten Mimika, di Timika, Sabtu, mengatakan UMK perlu segera diumumkan agar dapat langsung diterapkan dan dijalankan oleh para pengusaha dan pemberi kerja yang ada di wilayah itu.
"Kami anggota dewan pengupahan bersama dengan Disnaker Mimika telah membahas terkait dengan UMK Mimika 2018 tersebut dan menyepakati bersama. Namun hingga kini belum ada sosialisasi atau pengumuman dari Disnaker terkait penetapan UMK termasuk Upah Minimum Sektoral Kabupaten antara lain sub sektor minyak dan gas bumi, sub sektor emas dan tembaga, dan sub sektor jasa konstruksi," ujarnya.
Aser mengatakan bahwa berdasarkan hasil kajian dewan pengupahan terkait UMK Mimika 2018 maka terdapat kenaikan dibandingkan dengan 2017.
Hanya saja, ia enggan untuk menyebutkan secara pasti besaran UMK karena itu merupakan kewenangan dari Disnaker setempat.
Kendati demikian, ia berharap agar UMK 2018 yang telah diseujui dan akan ditetapkan dan akan diumumkan secara resmi oleh Disnakertrans Mimika tersebut dapat dipatuhi oleh semua perusahaan atau pemberi kerja.
Selama ini ia menilai masih banyak perusahaan baik mikro hingga besar yang belum menggunakan UMK sebagai standar untuk mengupah para pekerjanya.
Untuk itu, ia berharap agar Disnaker sebagai instansi teknis dapat bekerja maksimal dalam mengontrol penerapan UMK di perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah itu.
"Kalau memang didapati ada perusahaan atau pemberi kerja yang tidak membayar upah pekerjanya sesuai dengan UMK yang ditetapkan maka Disnaker harus memberikan tindakan tegas kepada mereka. Selain itu pendataan peruahaan-perusahaan di berbagai sektor juga perlu untuk dilakukan oleh Disnaker agar mempermudah mengontrol terutama hal pengupahan," kata Aser.
UMK Mimika 2017 ditetapkan Rp3.098.538. Sub sektor Minyak dan Gas Bumi tahun 2017 sebesar Rp3.267.780, sub sektor Emas dan Tembaga Rp2.568.000 sedangkan sub sektor Jasa Konstruksi Rp3.206.700.
Sedangkan Pemerintah Provinsi Papua resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Tahun 2018 sebesar Rp 2.895.650 pada 1 November 2017 lalu.
Besaran UMP tahun 2018 ini naik naik 8,71 persen dari nilai UMP 2017 senilai Rp 2.663.646. (*)