Jayapura (Antara Papua) - Pemerintah Provinsi Papua tidak menyetujui wacana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) hendak mewajibkan Aparat Sipil Negara (ASN) masuk kerja pada Sabtu dan Minggu.
Sekretaris Daerah Provinsi Papua Hery Dosinaen di Jayapura, Kamis mengatakan mayoritas ASN merupakan pemeluk agama Kristen yang harus menjalankan ibadah pada Minggu.
"Kami menilai Bumi Cenderawasih (Papua) memiliki kekhususan, budaya serta umat beragama yang mayoritas pemeluk iman Kristiani sehingga untuk ASN di Papua tetap enam hari kerja," katanya.
Menurut Hery, selain menolak wacana kerja di Sabtu dan Minggu, kepala daerah setempat belum lama ini telah menginstruksikan pembentukan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang libur Natal.
"Pergub libur Natal itu mengacu pada usulan seluruh stakeholder pemerintah daerah, di antaranya pihak DPR Papua dan Majelis Rakyat Papua (MRP), yang berharap ada penetapan hari libur dalam rangka menyambut kelahiran Yesus Kristus ke dunia pada 25 Desember," ujarnya.
Dia menjelaskan usulan DPR Papua dan MRP mengharapkan agar saat Natal ada libur panjang, sehingga pihanya sedang berkoordinasi mengemas usulan dalam bentuk pergub di mana selanjutnya akan diedarkan kepada semua instansi agar libur panjang ini segera ditetapkan.
"Hanya soal batas dan panjangnya waktu penetapan hari libur, nanti menunggu keputusan dari Gubernur Papua," katanya lagi.
Dia menambahkan yang jelas ada libur agak panjang di Desember, sesuai nuansa kekhususan dan Kekristenan di Tanah Papua. (*)
Sekretaris Daerah Provinsi Papua Hery Dosinaen di Jayapura, Kamis mengatakan mayoritas ASN merupakan pemeluk agama Kristen yang harus menjalankan ibadah pada Minggu.
"Kami menilai Bumi Cenderawasih (Papua) memiliki kekhususan, budaya serta umat beragama yang mayoritas pemeluk iman Kristiani sehingga untuk ASN di Papua tetap enam hari kerja," katanya.
Menurut Hery, selain menolak wacana kerja di Sabtu dan Minggu, kepala daerah setempat belum lama ini telah menginstruksikan pembentukan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang libur Natal.
"Pergub libur Natal itu mengacu pada usulan seluruh stakeholder pemerintah daerah, di antaranya pihak DPR Papua dan Majelis Rakyat Papua (MRP), yang berharap ada penetapan hari libur dalam rangka menyambut kelahiran Yesus Kristus ke dunia pada 25 Desember," ujarnya.
Dia menjelaskan usulan DPR Papua dan MRP mengharapkan agar saat Natal ada libur panjang, sehingga pihanya sedang berkoordinasi mengemas usulan dalam bentuk pergub di mana selanjutnya akan diedarkan kepada semua instansi agar libur panjang ini segera ditetapkan.
"Hanya soal batas dan panjangnya waktu penetapan hari libur, nanti menunggu keputusan dari Gubernur Papua," katanya lagi.
Dia menambahkan yang jelas ada libur agak panjang di Desember, sesuai nuansa kekhususan dan Kekristenan di Tanah Papua. (*)