Jayapura (Antara Papua) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menetapkan 1 Desember 2016 sebagai libur fakultatif dan cuti bersama terkait peringatan Masaraya Advent memasuki Natal 2016.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Papua Israil Ilolu, di Jayapura, Senin, mengatakan penetapan libur fakultatif itu sesuai Keputusan Gubernur Papua Nomor 188.4/419/Tahun 2015 tentang Hari-Hari Libur Resmi dan Cuti Bersama di Wilayah Provinsi Papua 2016.

"Untuk memenuhi aspirasi umat beragama, hari-hari libur resmi untuk wilayah Provinsi Papua perlu ditetapkan secara tersendiri," katanya.

Israil menjelaskan dalam peraturan gubernur yang ditetapkan pada 25 November 2015 di Jayapura tersebut, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Papua diharapkan dapat masuk kerja kembali sesuai dengan ketentuan.

"Peraturan ini juga ditetapkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua," ujarnya.

Dia menuturkan selain itu juga sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformaso Birokrasi Nomor 150 Tahun 2015 Nomor 2/SKB/MEN/VI/2015, Nomor 01 Tahun 2015 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2016.

Pemprov Papua juga berencana menyusun peraturan daerah khusus (perdasus) mengenai perayaraan Hari Natal.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Hery Dosinaen, mengatakan sebelumnya libur atau cuti bersama perayaan Hari Natal menggunakan peraturan gubernur (pergub). (*)

Pewarta : Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024