Jayapura (Antara Papua) - Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Abepura, Kota Jayapura, Provinsi Papua menangkap sepasang kekasih berinisial SFA dan SRA karena kedapatan mencuri kendaraan bermotor.

Kepala Polsekta Abepura Kompol Arnolis Korwa didampingi Kanit Reskrim Iptu Fatah M di Abepura, Kota Jayapura, Senin, mengatakan penangkapan itu dilakukan pada Sabtu (3/12) setelah dilakukan pendalaman berdasarkan aduan warga.

"Jadi penangkapan ini atas kerja sama masyarakat dan peran kepolisian. Mereka berdua ini sudah sering meresahkan warga di Abepura yakni melakukan penjambretan dengan kekerasan sebanyak sembilan kali," katanya.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan, kata dia, antara lain dua unit telepon seluler, dua unit motor, dompet, dan uang tunai senilai Rp3,8 juta.

"Dari keterangan sementara mereka telah sering lakukan penjambretan dengan kekerasan dan bisa lebih dari sembilan kali. Ini masih dikembangkan," katanya.

Terkait barang bukti motor yang juga merupakan dari hasil kejahatan pencurian, kata dia, akan dijual kepada penadah di Sentani, Kabupaten Jayapura dan Arso, Kabupaten Keerom.

"Selain jambret dengan kekerasan, motor hasil curian, menurut keterangan mereka, biasanya di jual ke Sentani dan Arso. Jadi, mereka berdua ini sudah pernah melakukan hal yang sama dan pernah dihukum," katanya.

Untuk itu, Kompol Arnolis Korwa mengajak agar warga lebih berhati-hati dan waspada saat berkendara ataupun saat parkirkan kendaraan bermotor.

"Kami juga minta peran masyarakat agar berhati-hati dalam memarkir kendaraannya dan juga saat berkendara. Segera laporkan jika mencurigai hal-hal seperti dugaan pencurian kepada polisi, jangan main hakim sendiri," katanya.

Kapolsek menambahkan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat dua terkait pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)

Pewarta : Pewarta: Alfian Rumagit
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024