"Penetapan itu berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 31 Tahun 2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional dan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 33 Tahun 2024 tentang Tatanan Bandar Udara Nasional," kata Legal, Compliance & Stakeholder Relation Manager Bandara Sentani Surya Eka di Sentani, Selasa.
Dikatakan, naiknya status Bandara Sentani itu bersama dengan 16 bandara lainnya di Indonesia.
“Bandara Sentani merupakan pintu masuk utama bagi penumpang dan wisatawan di wilayah Indonesia bagian timur dan dengan ditetapkannya statusnya diharapkan akan lebih meningkatkan pemerataan pembangunan, bisnis serta penerbangan nasional secara lebih luas," katanya.
Menurut Surya Eka, tatanan kebandarudaraan nasional akan menjadi lebih baik dan akan berdampak positif pada konektivitas udara dan pariwisata di Indonesia.
Diakui, dengan peningkatan status maka pihaknya akan membahas dengan pihak terkait lainnya seperti Bea Cukai, Imigrasi, Karantina, maskapai dan Otoritas Bandara Wilayah X selaku regulator selain itu dukungan dari berbagai pihak dalam menyukseskan penerbangan internasional di Bandara Sentani.
Sebagai tambahan informasi Bandara Internasional Sentani telah melayani penerbangan Internasional namun tidak reguler yang terdiri atas penerbangan carter dan tidak tetap, namun sebagian besar adalah untuk pengisian bahan bakar atau refuelling dari maskapai.
"Selama tahun 2023 terdapat 233 penumpang WNA yang tiba dan berangkat di Bandara Sentani dan ada 29 penerbangan pesawat internasional," jelas Surya Eka.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Manajemen: Status Bandara Sentani jadi bandara internasional