Jayapura (Antara Papua)- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas) Perwakilan Papua menyatakan pelanggaran agraria dari perusahaan-perusahaan sawit yang mengabaikan hak-hak masyarakat adat masih dominan di Provinsi Papua dan Papua Barat.

"Pelanggaran agraria dari perusahaan-perusahaan sawit yang mengabaikan hak-hak masyarakat adat masih dominan di Papua dan Papua Barat," kata Kepala Kantor Perwakilan Komnas Hak Asasi Manusi (HAM) Provinsi Papua, Frits Ramandey, di Jayapura, Sabtu.

"Memang masih ada masalah hak-hak pelanggaran klasik, misalnya soal agraria itu juga masih terjadi karena penguasaan lahan-lahan, seperti perusahan-perusahaan sawit yang mengabaikan hak-hak masyarakat adat," katanya lagi.

Menurut dia, terdapat dua isu besar yang masih sering terjadi di Papua dan Papua Barat dalam tahun ini, selain pelanggaran agraria, ada juga eskalasi kekerasan, baik dilakukan oleh aparat keamanan maupun yang dilakukan kelompok sipil bersenjata (KSB).

"Ini masih mendominasi situasi penegakkan HAM di Papua," ujarnya.

Frits mengatakan presentasi kekerasan di Papua dan Papua Barat tak jauh berbeda, apabila dibandingkan dari tahun 2015.

"Eskalasi kekerasan sangat variatif, tahun ini dari segi kuantitas itu menurun, sedangkan dari segi kualitas kasus kekerasan itu justru lebih besar," ujarnya.

Dalam konteks Papua, kata dia, pihaknnya ingin ada pencapaian yang sederhana. Berangkat dari tahun 2015 adalah ada komitmen dari pemerintah daerah dengan mengeluarkan peraturan gubernur (Pergub).

Pencapaian sederhana yang luar biasa dilakukan oleh pemerintah daerah. Tentu atas masukan Komnas HAM Papua kepada Gubernur Lukas Enembe.

"Ini satu kemajuan luar biasa, dalam sejarah penegakan HAM di Indonesia secara khusus di Tanah Papua. Gubernur telah mengeluarkan peraturan tentang perhatian kepada keluarga korban HAM," ujarnya.

Ia menambahkan, pegaduan resmi yang diterima Komnas HAM Papua sepanjang tahun ini sebanyak 121 pengaduan.

Pengaduan itu masih berkisar pada kekerasan domestik, pengabaian hak-hak dan perebutan lahan.

"Itu di luar dari kasus-kasus HAM besar, yang langsung direspon oleh Komnas HAM, misalnya kasus di Sugapa, kasus Manokwari, kasus di Timika. Jadi itu kasus-kasus kekerasan tak ada pengaduan tapi dirspon Komnas HAM," ujarnya. (*)

Pewarta : Pewarta: Musa Abubar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024