Timika (Antara Papua) - Kepolisian Resor Mimika, Papua, menargetkan waktu paling lama sebulan untuk melimpahkan lima tersangka kasus pembunuhan almarhum Elyas Teturan (33), warga Jalan Megantara, Koperapoka, Timika.

Kapolres Mimika AKBP Victor Dean Mackbon di Timika, mengatakan para pelaku pembunuhan terhadap Elyas Teturan sudah diamankan di sel Polsek Mimika Baru.

Begitu pula barang bukti berupa tiga buah badik yang digunakan para pelaku untuk membunuh Elyas Teturan sudah disita polisi.

"Paling lama satu bulan kelima tersangka sudah bisa kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Timika. Saya sudah memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru untuk mempercepat proses pemberkasan para tersangka karena kasus ini cukup mudah dibuktikan," jelas Victor.

Lima tersangka kasus pembunuhan terhadap Elyas Teturan yaitu Wawan Madelis alias Wawan, Yanto Sanmas alias Moken, Suwardi alias Adi, Muhammad Fajar Suat alias Mato dan Warjo Madelis alias Aco.

Tersangka Yanto Sanmas alias Moken diketahui merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Timika yang kabur dari Lapas Kelas II B Timika beberapa waktu lalu. Yang bersangkutan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Mimika dan Lapas Kelas II B Timika.

Kasus pembunuhan terhadap Elyas Teturan terjadi pada 27 Desember dini hari di Jalan Megantara, Kelurahan Koperapoka, Timika.

Kejadian bermula dari pengeroyokan terhadap seorang warga bernama Bayu oleh korban (Elyas Teturan) dan kawan-kawannya.

Bayu kemudian melarikan diri untuk meminta bala bantuan dari rekan-rekannya.

Rekan-rekan Bayu yaitu kelima tersangka kemudian mengejar Elyas Teturan dan melakukan pengeroyokan dan penusukan terhadap korban hingga yang bersangkutan meninggal dunia.

Dari lima tersangka tersebut, tiga tersangka mengaku melakukan penusukan kepada korban menggunakan badik. Sedangkan dua tersangka lainnya mengaku hanya melakukan pemukulan terhadap korban.

Kelima tersangka ditangkap pada 27 Desember di beberapa lokasi di Kota Timika.

Tersangka Mato ditangkap di Jalan A Yani, tersangka Wawan ditangkap di Timika Jaya SP2, tersangka Yanto ditangkap di Gorong-gorong dan tersangka Adi ditangkap di Jalan Pendidikan Timika.

Para tersangka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP.

"Kedua kelompok ini (kelompok pelaku dan kelompok korban) sebelumnya tidak ada masalah. Aksi pengeroyokan hingga penusukan yang menyebabkan meninggalnya korban dilakukan secara spontan karena rekan mereka dianiaya oleh korban. Para pelaku dan korban juga diketahui sebelumnya mengonsumsi minuman keras beralkohol. Pengungkapan kasus ini sangat cepat hanya dalam waktu sekitar empat jam karena dukungan dan bantuan dari masyarakat," jelas Victor.

Adapun korban, Elyas Teturan telah dimakamkan di TPU Ile Ale, Karang Senang-SP3 Timika pada Rabu (28/12). (*)

Pewarta : Pewarta: Evarianus Supar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024