Timika (Antara Papua) - Pemerintah KabupatenBupati Mimika, Provinsi Papua, akan kembali menyurati Kementerian Dalam Negeri untuk meminta kepastian dasar hukum restrukturisasi kelembagaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2015 tentang Penataan Organisasi.

Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setkab Mimika Abraham Kateyau di Timika, Senin, mengatakan surat balasan dari Mendagri tanggal 5 Januari terkait dasar hukum restrukturisasi berbeda dengan surat instruksi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB).

"Kementerian PAN dan RB menginstruksikan bahwa para kepala daerah bisa menggunakan peraturan kepala daerah (perkada) sebagai dasar hukum restrukturisasi, namun setelah kami koordinasi melalui surat dengan Mendagri, beliau katakan harus gunakan peraturan daerah (perda)," tutur Abraham.

Abraham mengatakan sesuai dengan isi instruksi KemenPAN-BR, setelah enam bulan sejak Juli 2016 jika restrukturisasi di masing-masing kabupaten/kota belum ditetapkan menggunakan perda, maka kepala daerah dapat menggunakan perkada sebagai dasar.

"Hal senada juga disampaikan Gubernur Papua Lukas Enembe melalui surat yang kami terima karena kondisi Mimika saat inia," tuturnya.

Ia menduga alasan Mendagri untuk memerintahkan agar menggunakan perbub lantaran Mendagri belum mencabut SK DPRD Mimika sesuai dengan Keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jayapura terkait pembatalan SK Pelantikan DPRD Mimika.

"Untuk itu kami akan surati kembali Mendagri dan menjelaskan situasi yang ada di Mimika saat ini, serta akan melampirkan surat keputusan dari PTTUN Jayapura," ujarnya.

Ia mengharapkan, surat kedua yang akan dilayangkan ke Mendagri dapat segera mendapat jawaban dan kepastian sesuai dengan situasi Mimika saat ini sehingga pemerintahan dapat berjalan sesuai dengan nomenklatur yang baru.

"Pak Bupati juga mengharapkan agar dalam bulan Januari ini kita sudah bisa tetapkan restrukturisasi kelembagaan untuk itu kita harapkan agar surat yang akan kami kirim besok atau lusa ini segera direspons Mendagri," kata Abraham. (*)

Pewarta : Pewarta: Jeremias Rahadat
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024