Biak (Antara Papua) - Sebanyak 263 tenaga guru kontrak Kabupaten Biak Numfor, Papua yang diberhentikan sepihak Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua per 31 desember 2016 melakukan aksi demo damai ke gedung DPRD setempat, Senin.

Aksi seratusan guru kontrak dipimpin koordinasi aksi demo Merly Rumaropen melakukan jalan kaki dari taman Mandouw menuju gedung DPRD Biak Jalan Mapapahit.

Juru bicara guru kontrak Merly mengatakan, pemutusan kontrak kerja guru dilakukan Pemkab Biak Numfor patut dipertanyakan karena diumumkan lewat media radio.

"Kami sangat keberatan dengan pemutusan kerja sepihak dilakukan Kadis Pendidikan. Ya, kami menuntut salinan SK tahun 2015-2016 untuk diserahkan," ujarnya.

Pada pernyataan sikap berisikan sembilan tuntutan sebanyak 273 guru kontrak mendesak DPRD dapat memperjuangkan nasib tenaga guru yang menjadi motor penggerak pendidikan anak di berbagai kampung dan distrik.

"Kami butuh perpanjangan kerja untuk mendidik anak-anak di kampung supaya menjadi manusia Papua yang cerdas, pintar dan sehat," harap Demianus, guru kontrak lain saat berdemo ke gedung DPRD

Sementara itu, ketua DPRD Biak Zeth Sandy mengakui, pemberhentian seratusan tenaga guru kontrak sangat memprihatikan dilakukan pemkab Biak Numfor

"DPRD sebagai wakil rakyat menerima aspirasi masyarakat untuk diteruskan kepada pemkab dan instansi terkait guna mengetahui alasan pemberhentian 263 guru kontrak Biak di penghunjung tahun 31 Desember 2016," ujar Ketua DPRD menerima guru kontra yang berdemo.

Ikut mendampingi ketua DPRD, diantaranya Wakil Ketua 1 Nehemia Wospakrik, Ketua Komisi III Benyamin Maran, Ketua Komisi 1 Adolf K.Baransano, anggta Fraksi Nasdem Yosmina Bukorsyom dan Andrianus Mambobo, anggota PKB Udhin Faisal, anggota Fraksi PPP Anwar Akbar serta anggota Fraksi Golkar Pdt JK Palangan. (*)

Pewarta : Pewarta: Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024