Biak (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Papua Hendra Wijaya menegaskan, pemberantasan tindak pidana korupsi sedang dilakukan penyidikan Kejaksaan di DPRK Supiori tetap sesuai aturan hukum.
"Tim penyidik pidsus Kejari sudah memeriksa 13 orang saksi untuk dimintai keterangan terkait dengan pengusutan dugaan pidana korupsi dana reses DPRK Kabupaten Supiori tahun 2022-2023 mencapai Rp1 miliar," ujar Kajari Hendra Wijaya MH menanggapi penanganan kasus korupsi DPRK Supiori dihubungi di Biak, Minggu.
Diakuinya, hingga saat ini penyidik Kejaksaan Negeri Biak masih terus mendalami dugaan penyalahgunaan anggaran reses anggota DPRK Supiori 2022-2023.
Hendra menyebut, dari belasan orang yang sudah diperiksa dimintai keterangan oleh penyidik pidsus Kejari terdiri dari sekretariat DPRK Supiori, staf ASN di lingkungan Setda serta badan pengelolaan keuangan aset daerah.
Ditanya berapa besaran anggaran insentif masa reses DPRK Supiori yang diduga disalahgunakan, menurut Kajari Hendra, untuk nilainya diperkirakan mencapai di atas Rp1 miliar lebih.
"Penyidik Kejari Biak Numfor terus berupaya dalami keterangan pihak terkait guna menuntaskan korupsi dana reses DPRK Supiori hingga ke Pengadilan Tipikor," tegasnya.
Kajari Hendra mengingatkan pihak DPRK Supiori yang dipanggil menjalani pemeriksaan untuk kooperatif dengan penyidik Kejaksaan guna menuntaskan dugaan korupsi sesuai aturan hukum.
Kajari Hendra meminta elemen masyarakat Biak Numfor dukung program pemberantasan korupsi dilakukan jajaran Kejaksaan Negeri Biak.
Hendra juga mengajak insan pers di Biak mengawal informasi kasus dugaan korupsi dana reses DPRK Supiori hingga tuntas.
"Setiap perbuatan dilakukan seseorang yang merupakan keuangan negara harus diusut tuntas sesuai aturan hukum yang berlaku," tegas Kajari Hendra didampingi Kasi Intelijen Rizki Adrian
Sementara itu, Sekretaris DPRK Supiori Wilson Wadiwe dikonfirmasi belum bersedia memberikan keterangan karena masih melakukan klarifikasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Biak.

