Jayapura (Antara Papua) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua meminta dilibatkan dalam perpanjangan izin ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia (PT FI) yang akan habis pada Rabu (11/1).

Asisten Bidang Perekonomian Setda Provinsi Papua Elia Loupatty di Jayapura, mengatakan, pihaknya belum mendapat laporan dari instansi terkait maupun dari pemerintah pusat.

"Belum ada surat apapun yang datang ke Pemprov Papua mengenai perpanjangan izin ekspor konsentrat Freeport tersebut," katanya.

Selain itu, meski izin ekspor konsentrat Freeport diperpanjang, Papua hanya mendapat Dana Bagi Hasil (DBH) yang sedikit.

"Apalagi tidak diperpanjang Papua justru tidak akan mendapat apa-apa, karena itu, jika Pemerintah Pusat ada pertimbangan lain sehingga belum memperpanjang izin konsentrat tersebut, maka sebagai wilayah tempat beroperasinya Freeport, hendaknya kami diberi tahu mengenai perpanjangan izin tersebut," ujarnya.

Dia menjelaskan hal ini karena banyak resiko yang harus dipikul dan bukan mengenai persoalan uang saja, tetapi mengenai pekerja yang sebagian besar merupakan orang asli Papua.

"Kami berharap pihak PT FI dengan pertimbangan pemerintah pusat, agar dapat membangun smelter di Bumi Cenderawasih, tuntutan tersebut dipandang lumrah karena perusahaan tambang emas raksasa itu, beroperasi di wilayah Papua," katanya.

Apalagi di Timika lahan masih cukup luas sehingga pihaknya ingin smelter dibangun di Papua agar memiliki nilai tambah serta dampak ekonomi, sosial maupun tenaga kerja di tanah ini. (*)

Pewarta : Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024