Jayapura (Antara Papua) - Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Papua yang tergabung dalam Tim Unit Pemberantasan Pungli (UPPL) pada operasi tangkap tangan (OTT) , Selasa (17/1) siang, menangkap LA, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Jayapura.

OTT dilakukan sekitar pukul 13.30 WIT, atau saat pelayanan pengurusan SITU,SIUP dan TDP di BPPT Kota Jayapura dengan barang bukti uang sebesar Rp 1.600.000,-.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal mengatakan penangkapan LA dilakukan setelah polisi mendapat laporan tentang adanya praktik pungli saat pengurusan izin-izin, dan setelah dilakukan penyidikan polisi berhasil mengungkap dan menangkap tangan pelakunya.

"Dari pemeriksaan awal terhadap pelaku terungkap bila pelaku (LA) dalam setiap mengurus perizinan meminta imbalan Rp250.000 dan bila tidak menyerahkan uang maka surat izin tersebut tidak diproses," kata Kombes Kamal.

Ia mengatakan polisi masih terus melakukan pemeriksaan untuk mengetahui apakah LA melakukan sendiri atau dibantu rekan lainnya dan uang hasil pungutan itu diberikan kepada siapa saja.

"Penyidik masih melakukan pengembangan guna mengetahui aliran dana dan siapa saja yang terlibat," kata Kombes Ahmad Kamal. (*)

Pewarta : Pewarta: Evarukdijati
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024