Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Agung (MA) RI hingga kini masih menunggu pernyataan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga tersebut terhadap hakim, panitera pengganti dan pengacara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Pak Ali Fikri Juru Bicara KPK memang menyampaikan ini ada OTT, dan MA juga membenarkan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, saat ini yang paling tepat ialah menunggu proses pemeriksaan oleh lembaga antirasuah terkait OTT di lembaga peradilan. Mahkamah Agung akan mengambil sikap tegas dan jelas setelah mendapatkan informasi resmi dari KPK.
KPK diyakini akan melakukan konferensi pers 1X24 jam setelah dilakukan penyidikan terhadap ketiga orang yang diamankan saat OTT tersebut. Hal yang sama juga akan dilakukan MA untuk memberikan keterangan pers kepada masyarakat.
"Setelah ada pernyataan resmi dari KPK, nanti mungkin Pak Andi Samsan atau saya sendiri yang akan menyampaikan sikap MA," ujarnya.
Terpisah, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan KPK melakukan operasi tangkap tangan di Surabaya, Jawa Timur dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait penanganan perkara di PN) Surabaya.
Dalam rangkaian operasi tangkap tangan tersebut, kata Ali, KPK telah mengamankan tiga orang yaitu hakim, panitera dan pengacara. Untuk detail kasus, KPK belum menginformasikan secara lebih lanjut.
Selain itu, KPK juga mengamankan sejumlah uang dalam OTT terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
Berita Terkait
KPK amankan Rp140 juta OTT Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong
Jumat, 21 Januari 2022 3:34
Mahkamah Agung: benar KPK OTT hakim di Balikpapan
Sabtu, 4 Mei 2019 10:46
KPK tangkap hakim, panitera dan pengacara di Balikpapan
Sabtu, 4 Mei 2019 9:56
KPK tangkap lima orang di Balikpapan Kalimantan Timur
Jumat, 3 Mei 2019 22:19
KPK sita ribuan dolar Singapura saat OTT hakim PN Jaksel
Rabu, 28 November 2018 21:36
Pemerkosa anak di Aceh kabur usai divonis MA 200 bulan penjara
Rabu, 17 November 2021 3:19
Kemarin, warga bongkar makam pasien COVID-19 hingga 54 calon hakim agung
Senin, 15 Maret 2021 7:16
Terpidana Djoko Tjandra dituntut 4 tahun penjara
Kamis, 4 Maret 2021 16:46