Biak (Antara Papua) - Dinas Kebudayaan Kabupaten Biak Numfor, Papua akan mengusulkan budaya tokok sagu masyarakat adat Biak mendapatkan sertifkat nasional warisan tak benda kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Repubik Indonesia.

"Tradisi tokok sagu masyarakat adat Biak sudah berlangsung secara turun temurun hingga era modernisasi saat ini masih tetap eksis dijalani warga berbagai kampung untuk pemenuhan kebutuhan makanan keseharian," ujar Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Biak Numfor Aner Rumakito, di Biak, Senin.

Ia mengatakan dengan diperjuangkan pemberian sertifikat nasional warisan tak benda bagi tradisi tokok sagu diharapkan memberikan penguatan pengakuan pemerintah terhadap budaya asli masyarakat adat Biak yang tetap lestari sepanjang zaman.

Aner berharap usulan pemberian sertifikat nasional warisan tak benda akan diajukan secepatnya, sehingga tradisi tokoh sagu mendapat pengakuan untuk perlindungan keaslian budaya masyarakat adat Biak.

"Beragam budaya dan kesenian masyarakat adat Biak yang saat ini tetap tumbuh harus dipertahankan karena mengikat kehidupan jati diri masyarakat adat asli Biak," kata Aner pula.

Menyinggung fasilitas perkantoran Dinas Kebudayaan sebagai SKPD baru terbentuk 2016, menurut Aner, hingga Februari 2017 masih dalam persiapan penataan struktur organisasi satuan perangkat kerja daerah.

"Untuk tempat pelayanan kantor Dinas Kebudayaan akan menempati ruko di kawasan Jalan Sam Ratulanggi Distrik Biak Kota. Kami masih menunggu kesapakatan dengan pemilik gedung," ujar Aner lagi.

Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2016 Kabupaten Biak Numfor, Dinas Kebudayaan merupakan salah satu satuan kerja perangkat daerah (SKPD) baru terbentuk, selain Dinas Pemuda Olahraga, Dinas Perumahahan, dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu.(*)

Pewarta : Pewarta: Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024