Jayapura (Antara Papua) - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abepura, Kota Jayapura, Papua, berupaya memenuhi prosedur sebagai rumah sakit berstatus tipe B.

"Kriteria RSUD Abepura untuk status tipe B sudah memenuhi, hanya ada prosedur yang harus diikuti sehingga rumah sakit ini hingga sekarang masih status tipe C," kata Direktur RSUD Abepura Niko Barend di Jayapura, Minggu.

Niko menyebutkan salah satu prosedur tipe B sebuah rumah sakit, yakni seluruh ruangan di rumah sakit harus memenuhi standar.

Untuk itu, pihaknya berupaya membangun satu gedung baru berlantai empat.

"Kenapa kami harus tambah satu gedung lagi? Karena hampir rata-rata banyak ruangan di RSUD Abepura tidak memenuhi standar," katanya.

Niko menyebutkan ruangan yang tidak memenuhi standar di antaranya ruang unit gawat darurat (UGD), ruang poliklinik, dan kamar operasi.

Menurut dia, beberapa ruangan akan dipindahkan ke gedung baru itu. Ruangan yang akan dipindahkan, yakni lantai satu dan dua untuk ruangan poliklinik dan penunjang.

Selanjutnya, lantai tiga untuk ruangan pelayanan ibu dan anak, kemudian lantai empat untuk ruangan radiologi.

"Ruangan pelayanan yang lainnya akan tetap menggunakan ruangan yang sudah ada di bangunan lama," ujarnya.

Gedung baru itu direncanakan rampung dan dapat digunakan pada tahun 2018.

Pada tanggal 24 November 2015, Gubernur Papua Lukas Enembe meresmikan RSUD Abepura yang naik dari tipe C ke tipe B sekaligus menandatangani sejumlah dokumen sebagai rujukan regional wilayah adat Tabi.

Wilayah adat Tabi meliputi Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom, dan Kota Jayapura. (*)

Pewarta : Pewarta: Musa Abubar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024