Jayapura (Antara Papua) - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Hery Dosinaen meminta organisasi Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mengaktifkan kembali koperasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang cukup lama tidak aktif.

Ia mengaku sudah menginstruksikan pengurus Korpri Provinsi Papua untuk mengaktifkan kembali koperasi tersebut sekaligus mewajibkan pengurus koperasi itu lebih kreatif.

"Mulai kini Sekretaris Korpri akan menyebar ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mendata ASN dan hal-hal apa yang harus dilakukan nanti secara teknis," katanya.

Menurut Hery, nantinya secara teknis sekretaris korpri dan staf akan melaksanakannya dan pasti hadir di semua instansi untuk melakukan hal-hal yang menjadi perhatian bersama.

Korpri merupakan organisasi di Indonesia yang anggotanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, pegawai BUMN, BUMD serta anak perusahaan, dan perangkat Pemerintah Desa.

Meski demikian, Korpri seringkali dikaitkan dengan Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara, di mana kedudukan dan kegiatan Korpri tak terlepas dari kedinasan.

Korpri yang didirikan pada 29 November 1971 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971, yang merupakan wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia.

Selama Orde Baru, Korpri dijadikan alat kekuasaan untuk melindungi pemerintah yang berkuasa waktu itu, namun sejak era reformasi, Korpri berubah menjadi organisasi yang netral, tidak berpihak terhadap partai politik tertentu. (*)

Pewarta : Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024