Jayapura (Antara Papua) - Dua orang terpidana kasus politik uang dan penyebaran surat suara dalam pilkada Kabupaten Jayapura, Lipen alias Libert Enembe dan Hanno SS, pada Senin (20/3) siang sekitar pukul 12.46 digelandang ke Lapas Abepura, Kota Jayapura.

Hanno SS merupakan anak dari calon Wakil Bupati Giri Wijiyantoro dan Lipen adalah rekannya yang dijemput oleh Jaksa Penuntut Umum Lukas J Kubela dari kediaman mereka masing-masing di Sentani, Kabupaten Jayapura dan dikawal aparat polisi dari Polres Jayapura.

"Pengadilan telah memberikan waktu terhadap penasehat hukum para terdakwa, apakah akan mengajukan banding atau tidak. Namun hingga tenggat waktu yang diberikan dari pihak terdakwa tidak ingin melakukan upaya banding," kata Lukas J Kubela.

Sehingga, kata Lukas, keputusan hukuman kurungan penjara selama 15 bulan yang diputuskan oleh Pengadilan Klas II A Jayapura yang dipimpin hakim ketua Soesilo dengan dua hakim anggota Maria Sitanggang dan Lidia Awinero harus dilaksanakan.

"Karena tidak ada keberatan atau aduan banding, berarti keputusan hakim terhadap para terdakwa sudah sah dan inkrah. Makanya hari ini keduanya dijemput dan dibawa ke Lapas Abepura,"kata Lukas.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jayapura AKBP Gustav Urbinas menyampaikan bahwa kedua terpidana kasus politik uang dan penyebaran surat suara dalam pilkada Kabupaten Jayapura, Lipen alias Libert Enembe dan Hanno SS akan segera dieksekusi.

"Saya sudah berkoordinasi dengan salah satu orang tua, yang anaknya tersangkut hukum dan mereka kooperatif, berjiwa besar. Maka itu kami akan mengawal dalam menjalankan eksekusi yang akan dilaksanakan oleh jaksa sebagaiman perintah undang-undang," katanya.

Hanno SS dan Lipen Enembe telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 178 UU nomor 1 Tahun 2015 tentang pengesahan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU. (*)

Pewarta : Pewarta: Alfian Rumagit
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024