Timika (Antara Papua) - Sebanyak empat dari 15 hotel yang berada di Timika, Papua rutin melaporkan jumlah orang asing yang menginap di ke pihak Imigrasi Kelas II Tembagapura.

Kepala Kantor Imigrasi Tembagapura Jesaja Samuel Enock di Timika, Kamis, mengatakan empat hotel yang rutin melaporkan keberadaan tamu asing yaitu Hotel Kamoro Tame, Hotel Grand Tembaga, Hotel Cenderawasih 66 dan Hotel Osa Devila.

Imigrasi Tembagapura mewajibkan seluruh hotel, tempat penginapan, dan mes perusahaan yang menampung orang asing agar melaporkan secara rutin keberadaan orang asing agar aktivitas mereka dapat dipantau selama berada di Timika.

"Kami sangat mengharapkan kerja sama dari semua pihak baik perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing, hotel, tempat penginapan, mes perusahaan untuk dapat memberikan laporan secara rutin tentang keberadaan orang asing di tempat mereka. Perusahaan maupun tempat usaha yang tidak melaporkan keberadaan orang asing bisa dikenakan pidana," kata Samuel.

Menurut dia, pelaporan orang asing sekarang ini tidak lagi harus secara manual dengan mendatangi Kantor Imigrasi terdekat, tetapi bisa secara daring 1 x 24 jam melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) yang telah disosialisasikan ke semua pelaku bisnis perhotelan, penginapan, dan perusahaan yang mempekerjakan orang asing.

"Aplikasi ini dapat mempermudah pelaporan orang asing yang menginap di hotel-hotel dan tempat-tempat usaha lainnya secara cepat dan efisien. Kesulitan kami di Timika yaitu mendeteksi keberadaan orang asing di rumah-rumah warga karena di Timika banyak rumah-rumah kost (kontrakan). Hal ini membutuhkan kerja sama dan peran serta masyarakat," kata Samuel.

Pada Rabu (22/3), pihak Imigrasi Tembagapura mengumpulkan sekitar 40 perwakikan perhotelan, penginapan, mes perusahaan dan perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing untuk diberikan sosialisasi lanjutan pengoperasian Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).

Menurut Samuel, dengan diberikannya kebijakan bebas visa kunjungan oleh Pemerintah Indonesia kepada 169 negara maka arus kunjungan wisatawan manca negara ke Indonesia, termasuk ke Timika, Papua sekarang ini akan meningkat drastis.

Namun kebijakan bebas Visa tersebut juga bisa berpotensi negatif karena dapat dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk menyebarkan paham atau ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila, peningkatan masuknya tenaga kerja asing ilegal maupun peningkatan kejahatan transnasional lainnya seperti perdagangan orang (trafficking), masalah narkoba, terorisme dan lainnya. (*)

Pewarta : Pewarta: Evarianus Supar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024