Jayapura (Antara Papua) - Kepolisian Resort (Polres) Kepulauan Yapen menangkap tiga orang tersangka kasus percobaan pembakaran kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Yapen di Serui yang terjadi pada Minggu (26/3).

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Kamal kepada Antara di Jayapura, Senin, mengatakan ketiga orang itu yakni SA, FMK dan AM akan dikenakan pasal 187 (1) jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dari hasil peneriksaan polisi, terungkap peran ketiga tersangka yaitu SA berperan sebagai penyuruh melakukan pembakaran, FMK berperan sebagai eksekutor dan AM ikut membantu kedua rekannya.

"Pembakaran kantor KPU Kepulauan Yapen itu berawal dari SA yang menyediakan bensin lima liter. Bensin itu kemudian dibawa FMK dan AM menggunakan sepeda motor," ujarnya.

Selanjutnya, FMK dan AM masuk ke kantor KPU melalui kamar mandi umum dan memanjat plafon kemudian menggunakan sepotong kayu menyulutkan api hingga ruangan Ketua KPU Kepulauan Yapen terbakar.

Namun api tidak sempat menghanguskan seluruh bangunan karena cepat diketahui masyarakat sehingga dilakukan pemadaman sebelum kobaran api meluas.

Ruangan yang terbakar selain ruang kerja Ketua KPU Kepulauan Yapen, juga ruang teknis tempat penyimpanan kotak suara.

Kamal menambahkan selain menahan tiga tersangka, polisi juga sudah memeriksa tiga saksi yaitu Endah Abidondifu (staf KPU Kepulauan Yapen), Laurens Arisoi, warga yang melihat pertama kali terbakarnya kantor KPU dan Desilia M, istri salah satu pelaku. (*)

Pewarta : Pewarta: Evarukdijati
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024