Biak (Antara Papua) - Sebanyak sembilan anak Sekolah Dasar (SD) korban tindak pidana perbuatan asusila dilakukan oknum guru SD berinisial MMR dilaporkan ke polisi untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku.

"Untuk memperlancar penyidikan kasus tindak pidana asusila penyidik Polsek sudah melakukan pemeriksaan kepada sembilan saksi korban," kata Kapolsek Biak Kota Kompol Irfan Rumasoreng didampingi Kaur Humas Aiptu Muhammad Ruslan.

Ia mengatakan kasus dugaan tindak pidana asusila dengan pelaku oknum guru sangat meresahkan orang tua siswa sehingga pelakunya dilaporkan ke polisi

Pelaku tindak pidana asusila anak sekolah MMR, menurut Kapolsek Kompol Irfan, sudah dilakukan penahanan untuk mempercepat proses penyidikan hingga diajukan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Numfor di Biak.

"Keterangan sembilan saksi korban sangat dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas pemeriksaan pelaku," ujarnya..

Hingga Senin pukul 11.00, menurut Kompol Irfan, penyidik perlindungan anak Polsek Biak Kota masih memeriksa para korban didampingi orang tua bersangkutan.

"Penyidik Polsek Biak Kota menargetkan pemeriksaan kasus asusila oknu guru segera tuntas dalam wkatu dekat untuk diproses ke jalur hukum," tegas Kompol Irfan.

Pantauan Antara di Polsek Biak Kota para korban tindak pidana asusila anak bersama orang tua sedang memberikan keterangan di penyidik Polsek setempat. (*)

Pewarta : Pewarta: Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024