Jayapura (Antara Papua) - Dinas Pengelola Lingkungan Hidup (DPLH) Provinsi Papua mengklaim segera merampungkan peraturan gubernur tentang pengaturan pemanfaatan atribut burung cenderawasih.

Kepala Dinas Pengelola Lingkungan Hidup Provinsi Papua Noak Kapisa, di Jayapura, mengatakan, pergub ini diprediksi akan selesai pada bulan depan.

"Kami sedang melakukan `brainstorming` atau curah pendapat dan sudah dilakukan sebanyak dua kali untuk mempersiapkan pergub ini," katanya.

Menurut Noak, pergub ini intinya adalah untuk mengatur penggunaan atribut cenderawasih pada tempatnya, mungkin pada acara adat mana yang menggunakan dan pada acara sakral seperti apa.

"Jadi singkatnya adalah kalau ada 10 burung cenderawasih dipakai untuk acara di mana-mana di adat atau di tarian dan ditaruh di kepala, itu identik dengan 10 burung cenderawasih mati," ujarnya.

Dia menjelaskan, hal itulah yang hendak diatur pemanfaatannya. Pihaknya nanti akan mengidentifikasi berapa banyak burung cenderawasih yang sudah beredar maupun disangkarkan.

"Gubernur Papua menginginkan jika pergub ini sudah diimplementasikan, maka pembuatan imitasi atribut burung cenderawasih bisa dimasukan dalam paket ekonomi kreatif," katanya.

Dia menambahkan jika penggunaan atribut burung cenderawasih yang asli sudah diatur, maka yang akan menyebar luar adalah imitasinya sehingga dapat menggerakkan sektor ekonomi kreatif. (*)

Pewarta : Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024