Timika (Antara Papua) - Dinas Pendapat Daerah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua mengagendakan pemberlakuan retribusi sampah di Kota Timika setelah dilakukan restrukturisasi kelembagaan, yakni penggabungan Dinas Tata Kota ke SKPD lain.

Kepala Dispenda Mimika Paulus Yanengga di Timika, mengatakan hal-hal teknis lain berkaitan regulasi retribusi sampah atau Peraturan Bupati telah disahkan.

Namun karena ada rencana restrukturisasi maka pihaknya masih menunggu untuk pelaksanaannya.

"Retribusi parkir itu masih melekat di Dinas Tata Kota, namun karena ada rencana peleburan SKPD maka kita masih menunggu. Kalau sudah selesai pasti kita akan berlakukan," kata Paulus.

Selain itu, Paulus juga mengatakan, pihaknya juga belum dapat memastikan apakah penerapan retribusi itu melekat kepada Dispenda atau SKPD lain namun pihaknya mengakui jika akan bekerja sama untuk menyukseskan program tersebut untuk mendongrak pendapatan asli daerah.

Paulus juga mengatakan bahwa terkait rencana penarikan retribusi sampah tersebut pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada para ketua-ketua RT yang akan menjadi koordinator di lingkungan masing-masing untuk retribusi yang dikenakan kepada masing-masing rumah tangga.

Selain penarikan retribusi untuk rumah tangga, retribusi juga akan ditarik dari hotel-hotel, rumah makan dan beberapa tempat lain.

Sebelumnya, retribusi parkir di Mimika telah dijalankan dan dibayar oleh masyarakat bersama dengan tagihan rekening listrik namun karena semakin banyak masyarakat yang menggunakan listrik prabayar maka hal tersebut dinilai tidak efektif lagi.

Paulus optimistis jika retribusi sampah dapat diberlakukan dan dijalankan dengan baik maka akan memberikan manfaat banyak bagi daerah antara lain menambah PAD dan sekaligus dapat mengatasi sampah di kota Timika. (*)

Pewarta : Pewarta: Jeremias Rahadat
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024